Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Polda Sulut, HSP alias Henny Memilih Bungkam 

MANADONET.COM-Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik kepada Lurah Malalayang I, Yetty Teklah Tontery, kini memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan awal, Unit 1 Cyber Crime Polda Sulawesi Utara kasus ini dikabarkan resmi naik ke tahap penetapan tersangka terhadap terlapor HSP alias Henny.

Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/ 38 /XI/RES.2.5./2025/Dit Reskrimsus, tanggal 24 November 2025 atas nama HSP alias Henny.

Henny telah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 27 November 2025 di Polda Sulut.

Media ini berusaha meminta konfirmasi kepada Henny, namun yang bersangkutan meminta untuk berkordinasi dengan kuasa hukumnya.

Setalah dihubungi pengacaranya, namun upaya konfirmasi gagal karena kuasa hukum tersangka tidak merespon upaya konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor LP/B/635/IX/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, dengan terlapor seorang perempuan berinisial HSP alias Henny, yang dikenal menggunakan akun Facebook “Mike Michael (Oma Embo)”.

Kasus ini bermula saat pelapor dalam hal ini Lurah Malalayang Satu Yetty T. Tontey mendapati sebuah postingan di akun Facebook Mike Michael pada Selasa, 16 September 2025, pukul 18.10 WITA. Postingan tersebut menampilkan foto pelapor disertai tulisan bernada menghina:

“Cermin oknum lurah abiong abiong, jaga ngana pe mulut ngana pe jari lurah dongo.”

Pelapor merasa unggahan itu tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak kehormatannya sebagai pejabat publik. Insiden tersebut diduga terjadi di Desa Sea Jaga 1, Sea Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada 15 September 2025.

“Kasus masih dalam berproses, informasi sudah naik tahap penetapan tersangka, semoga kasus bisa secepatnya disidangkan. Secara pribadi saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yetti Teklah Tontey.

Diketahui, Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (4) junto Pasal 27A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *