MANADOUPDATE.COM – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus SE, langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum Staf Khusus Bidang Pertambangan berinisial DD alias Daniel yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
Keputusan tegas itu disampaikan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, pada Minggu (01/02/2026)
Kepada media ini Denny Mangala menegaskan bahwa jangan perilaku pribadi membawa nama institusi, apalagi dikaitkan dengan Pimpinan Daerah.
“Itu tidak elok. Peristiwa tersebut murni merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur Sulawesi Utara,” tegas Denny.
Menurutnya, begitu menerima informasi adanya dugaan kekerasan seksual tersebut, Gubernur Yulius langsung memerintahkan agar oknum berinisial DD ini diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Khusus Gubernur Sulut.
“Atas perintah langsung Pak Gubernur, yang bersangkutan telah diperhatikan dari jabatannya sebagai staf khusus,” tegas Mangala.
Denny Mangala lebih lanjut menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi dalam bentuk apa pun.
“Pemprov Sulut menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap pihak kepolisian,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara diduga melakukan kekerasan seksual dengan memegang bagian bokong seorang wanita berusia 21 tahun di sebuah rumah makan di kawasan Sario, Kota Manado.
Merasa dilecehkan, korban langsung bereaksi dengan menyiram kepala terduga pelaku dengan segelas air, dibantu oleh seorang temannya yang berada di lokasi kejadian.
Merasa tersinggung dan tak terima atas perlakuan itu, korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (**)












