MANADOUPDATE.COM – JAKARTA, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan sidang putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) pada Selasa (4/2/2025)
Pembacaan putusan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo ini dihadiri langusung oleh Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay.
Sejumlah point penetapan hakim dibacakan di antaranya;
Untuk melakukan penarikan kembali perkara pemohon yang diajukan pemohon,
Menetapkan permohonan dalam perkara-perkara tersebut diatas ditarik kembali.
Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohon aquo,
Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memberikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon.
Mendengar putusan YSK-Victor dan rombongan langsung bersorak dan berjabat tangan tanda perselisihan Pilkada Sulut selesai
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Utara terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) kembali bertolak ke Jakarta, Senin 3/2/ 2025.
YSK dan rombongan terpantau tiba di bandara Samratulangi Manado sekira pukul 13.10 wita dan langsung menuju gate keberangkatan.
Saat diwawancarai, YSK mengatakan dirinya bersama wakil gubernur terpilih Victor Mailangkay ke Jakarta dalam rangka mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini ke Jakarta dulu. Dalam rangka pergi ke MK,” ujar YSK.
Menggunakan kemeja garis biru putih dengan corak batik motif toraja, YSK mengatakan tidak ada strategi lagi dalam menghadapi putusan MK yang Putusannya dijadwalkan esok hari untuk Sulut.
“Tidak ada, itu sudah selesai, perkara MK sudah selesai. Saya ke sana dalam rangka, apabila dibutuhkan saja, karena teman-teman semua sudah siap di sana,” tegas YSK.
Dia juga berharap persoalan di MK bisa selesai.
“Saya berharap semua persoalan pilkada di beberapa kabupaten dan kota se Sulut yang ada di MK bisa lancar,” pungkas YSK. (**)












