MANADOUPDATE.COM – Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut untuk Sinode GMIM, yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/9/2025).
Denny Mangala terpantau hadir sebagai saksi di ruang sidang, dengan menggunakan pakaian batik berwarna gelap. Mangala terlihat tampil tenang, dan penuh keyakinan saat memberikan keterangan di hadapan para majelis hakim.
Mangala menjawab setiap pertanyaan jaksa dan penasihat hukum secara lugas tanpa ragu, menunjukkan kesiapannya dalam memberikan kesaksian.
Sejumlah fakta penting diungkapkan Denny, terkait aliran dana hibah, khususnya yang digunakan untuk kegiatan Perkemahan Pemuda Sinode GMIM.
Ditegaskannya, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya sebagaimana sempat diduga sebelumnya.
“Dana hibah itu mengalir ke rekening panitia atas nama Steve Kepel dan Gery Rengko, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM. Bukan ke rekening saya,” ungkap Denny di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan kunci dalam proses pembuktian perkara, mengingat posisi Denny saat itu sebagai pejabat Pemprov Sulut yang ikut terlibat dalam proses pencairan dana hibah.
Diketahui, pada tahun anggaran 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah menyalurkan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar kepada Sinode GMIM. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan pelayanan tersebut diduga dikelola secara melawan hukum.
Temuan penyidik mengindikasikan adanya praktik mark-up, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban fiktif dalam laporan penggunaan anggaran.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat kepolisian telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM sejak 3 Juli 2025.
Rekening tersebut diketahui merupakan rekening penampungan keuangan Sinode, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari pemerintah.
Dana yang sedang diblokir tersebut diduga merupakan bagian dari kerugian negara dan kini tengah diproses sebagai bagian dari asset tracing atau pelacakan aset. (**)












