MANADOUPDATE.COM-Terpidana kasus penggelapan jabatan, Vivie Lumi mantan kasir di PT La Rascasse Dive & Restauran atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) menjalani masa hukuman pidana 1 tahun penjara, telah resmi dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado , Kamis (22/1/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Manado.
“Benar, kemarin sekitar pukul : 12 : 00 Wita, siang. Kejari Manado dua orang petugas Kejaksaan bersama APH, sudah membawa terpidana,” singkat Joune Supit , Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja yang menerima langsung terpidana, ketika dikonfirmasi awak media ini, Jumat (23/1/2026) via WhatzApp.
Terinformasi, Terpidana dengan sukarela memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi.
Terpidana terjerat hukum atas kasus penggelapan jabatan pada kurun waktu tahun 2012 – 2015 di La Rascasse Dive Restauran.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut,atas uang uang pembayaran konsumen yang tidak disetorkan milik owner Claartje Lalamentik, sejumlah sekitar Rp.208 juta rupiah dan USS 6.108,- dolar Amerika.
Putusan pada Pengadilan tingkat pertama, PN Manado, , terdakwa dihukum pidana penjara selama tiga bulan, sebagaimana masa tahanan yang telah dijalani terpidana di Rutan Malendeng.
Atas putusan, JPU lantas upaya hukum banding. Perkara pada tingkat banding , Pengadilan Tinggi (PT), hukuman terdakwa bertambah jadi satu tahun pidana penjara. Dan tidak ada upaya hukum , kasasi, baik JPU dan terdakwa Vivie Lumi. Perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.(johnla)












