Kakanwil Kemenkum Sulut Lantik PAW MPD dan Analis Hukum Baru

Kurniaman Telaumbanua saat memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (17/01)
Kurniaman Telaumbanua saat memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (17/01)

MANADOUPDATE.COM – Manado (17/01) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Acara ini juga sekaligus melantik Pejabat Non Manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara yaitu Pejabat Fungsional Analis Hukum Pertama. Bertempat di Ruang Aula Mapalus Kanwil, yang dihadiri oleh para pejabat dan saksi terkait.

Kurniaman dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelantikan PAW MPD ini merupakan bagian dari transisi yang dilakukan Kemenkum untuk mengisi kekosongan anggota MPD di wilayah Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Bolaang Mongondow akibat perpindahan pejabat lama ke wilayah baru.

Telaumbanua juga mengingatkan bahwa MPD memiliki tugas penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, termasuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap notaris.

“Pelantikan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Menutup rangkaian giat pelantikan, Kurniaman Telaumbanua mengajak seluruh anggota MPD serta Analis Hukum yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas dengan semangat sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *