Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Terlapor Inisial WI yang Menang Praperadilan Telah Dikelurkan oleh Polresta Manado 

MANADOUPDATE.COM- Kasus dugaan menggelapkan uang perusahaan yang melibatkan seorang wanita berinisial WI telah diproses sesuai hukum di Polresta Manado.

WI dilaporkan beberapa waktu lalu di Polresta Manado.

Namun, pihak kuasa hukum terlapor mengajukan praperadilan di PN Pengadilan Negeri Manado.

Setelah pihak terlapor menang praperadilan, terlapor langsung dilepaskan oleh Polresta Manado.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral

“Benar sudah dikeluarkan,” ujar Muhammad, saat dikonfirmasi media ini via telepon whatsapp, Sabtu (13/12/2025).

Muhammad menjelaskan meksipun telah dilepas, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap kasus ini.

Dengan begitu kasus ini akan dibuka kembali dengan memeriksa saksi-saksi.

Sehingga ia, meminta kepada terlapor untuk koperatif ketika nanti diminta keterangan oleh penyidik.

“Kita akan proses kembali kasus ini, kami berharap terlapor bisa koperatif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *