MANADOUPDATE.COM – Manado (14/01) – Kementerian Hukum melalui Dirjen Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan penting untuk meningkatkan kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Giat ini juga mencakup forum pendalaman materi terkait etika dalam penyusunan peraturan, yang dihadiri oleh para praktisi hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua secara virtual turut mengikuti acara tersebut dari Ruang Rapat bersama jajaran perancang perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, memberikan materi penting dalam acara tersebut. Putra menekankan empat hal krusial yang perlu diperhatikan dalam proses pengharmonisasian peraturan, yakni pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pemanfaatan sistem informasi, inovasi dalam teknis penyusunan dan publikasi peraturan, serta kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak terkait.
Dhahana Putra selanjutnya menjelaskan pentingnya pengembangan pola karir dan mutasi bagi perancang peraturan, yang dapat mendukung peningkatan kualitas kerja dan produktivitas mereka. Dengan menggunakan sistem informasi yang baik, proses penyusunan peraturan diharapkan menjadi lebih efisien dan terstruktur.
Lebih lanjut, Dhahana berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki kualitas perancangan peraturan di Indonesia. Ia juga memberikan penekanan pada etika dalam penyusunan peraturan, yang menjadi bagian penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Wisyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, turut memberikan detail materi terkait etika yang harus dimiliki oleh setiap perancang peraturan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. (**)












