MANADOUPDATE,COM-Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Henny Soetrisno, menjalani proses penyerahan tahap dua di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis (5/3/2026). Ia diantar oleh penyidik dari Polda Sulawesi Utara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Henny tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 12.30 Wita dengan pengawalan dari penyidik Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. Pengawalan tersebut dipimpin oleh Ricky Samel yang menjabat sebagai Kompol bersama sejumlah anggota kepolisian.
Saat tiba di lokasi, Henny yang mengenakan pakaian berwarna biru sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia mengaku merasa “exiting” ketika dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Henny Soetrisno, warga Winangun Satu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lurah Malalayang Satu. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar bulan September 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/635/IX/2025/SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 18 September 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Henny kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/38/XI/Res.2.5./2025 Dit Reskrimsus tertanggal 24 November 2025.
Dalam perkara tersebut, Henny diduga melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini berkas penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












