MANADOUPDATE.COM-Penanganan perkara penyalahgunaan BBM subsidi di Polresta Manado semua telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Salah satunya, mobil tanki bermuatan solar subsidi DB 8712 CE, yang sebelumnya diamankan Tim Resmob.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral mengungkapkan penyelidikan kasus ini sudah berjalan sesuai hukum.
“Kita sudah lakukan penyelidikan mendalam dan tidak ditemukan pelanggaran sehingga sudah dilepas,” ujar Muhammad, saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, saat ini ada beberapa media yang kembali memuat berita yang tidak sesuai dengan fakta.
Pasalnya, dirinya dituduh melepaskan mobil tersebut tanpa proses hukum yang jelas.
Padahal kasus ini sudah lama dan ini sudah selesai beberapa bulan yang lalu.
“Jadi tidak mungkin kita tahan kalau tidak ada pelanggaran hukum, kalau ditahan justru ini akan salah,” tegasnya.
Menurutnya, setiap penangangan kasus terkait BBM yang diamankan anggotanya telah di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi sangat disayangkan sekali kalau ada tuduhan seperti ini,” ungkapnya.
Dia pun berharap media sebelum memuat berita seharusnya dikonfirmasi kepadanya terlebih dahulu.
“Seharusnya datang ke kantor dan konfirmasi langsung supaya berita seperti ini bisa berimbang,” pungkasnya.












