Panglima Ormas Manguni Makasiow Andi Rompas Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Okum Anggota DPRD Bekasi yang Lakukan Pengeroyokan 

Oplus_16908288

MANADOUPDATE,COM-Panglima Besar Ormas Manguni Makasiow, Andi Rompas desak Restro Bekasi, tuntaskan kasus dugaan pengeroyokan di Shao Kao, Cikarang, yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dkk, pria inisial N sebagai terlapor untuk ditindak tegas.

Kasus ini jadi perhatian khusus, Panglima Andy Rompas, pasalnya pelapor korban Fendy yang nota bene adalah saudaranya. Dan perkara dinilai-nya mandeg, jalan ditempat, tidak ada perkembangan.

Padahal, sudah ada sejumlah bukti bukti, saksi saksi, dan visum et repertum, keterangan medis resmi, namun masih belum dijadikan tersangka .

“Saya datang ke sana untuk menuntut keadilan dari pada kita punya saudara orang Minahasa, sebagai korban, yang telah di keroyok oleh oknum anggota DPRD, Bekasi,” ungkap Andy Rompas, Rabu (7/1/2026) saat bersua dengan sejumlah awak media di Bandara Samratulangi, Manado.

“Pelaporan korban Fendy sudah sejak 30 Oktober 2025, ada SP2HP di bulan Desember. Saya bukan bicara tentang politik, kita mau bicara tentang penegakan hukum. Sebagai korban, masyarakat pencari keadilan, mohon keadilan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, dugaan tidak mencerminkan sebagai anggota dewan, diduga ada tindakan melanggar hukum.

“Bahkan saat ini, pemerintah, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD. Nah, DPRD sebagai wakil rakyat, mau memilih,!. Namun masih saja, ada oknum, prilaku anarkis terhadap masyarakat sipil,” sambung Panglima Besar Andy Rompas.

“Sesuai janji saya kepada saudara saya, mau bantu cari keadilan. Perkara ini untuk segera ada tersangkanya !, dugaan pasal yang dikenakan, pasal 179 KUHP ancaman hukuman tinggi, diatas lima tahun, sehingga pelaku dapat dilakukan penahanan,” ujar Tonaas Pasukan Manguni Makasiow ini, yang kerap mengulurkan tangan, membantu warga yang tertimpa bencana alam, lainnya juga seperti pemulangan satu jenasah dari negeri seribu pagoda, Kamboja ke keluarga di Minut Sulut, Indonesia.

Perkara dilaporkan korban Fendypada 30 Oktober 2025, dengan LP/78xx/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, kemudian oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya limpahkan untuk dilakukan LID dan DIK oleh Polres Metro (Restro) Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *