Perda RTRW di DPRD didemo, Stafsus Gubernur: Jangan Bawa Nama Rakyat untuk Kepentingan Kelompok

MANADOUPDATE.COM — Aksi demo yang mengatasnamakan masyarakat adat saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa 24 Februari 2025, menuai berbagai tanggapan.

‎Rapat paripurna yang menjadi momentum penting bagi arah pembangunan daerah itu justru diwarnai aksi demonstrasi di depan dan bahkan di aula utama Kantor DPRD, saat paripurna berlangsung.

‎Agenda pengesahan RTRW sendiri diketahui telah melalui proses panjang, mulai dari tahapan kajian akademik, harmonisasi lintas sektor hingga evaluasi substansi dari pemerintah pusat.

‎Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara, Christian Yokung, menyampaikan sikap tegas. Ia menyayangkan aksi yang dilakukan di tengah agenda resmi dan strategis tersebut.

‎Menurutnya, cara penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tepat dan proporsional, apalagi menyangkut dokumen penting seperti RTRW yang menjadi dasar arah pembangunan daerah ke depan.

‎“Saya sangat menyayangkan aksi tersebut karena rapat paripurna ini agenda istimewa yang sudah melalui proses kajian panjang. Kalau ada keberatan, ada mekanisme dan ruang yang bisa ditempuh. Jangan memaksakan narasi seolah-olah mewakili suara rakyat, padahal yang terlihat justru kepentingan kelompok tertentu. Ingat, suara rakyat sudah diwakili oleh legislatif,” tegasnya.

‎Christian menilai, aksi tersebut tidak mencerminkan aspirasi luas masyarakat. Ia bahkan menekankan bahwa membawa nama masyarakat adat atau rakyat harus disertai legitimasi yang jelas, bukan sekadar klaim sepihak.

‎Selain sebagai staf khusus, Christian juga memiliki latar belakang organisasi, sehingga memahami tata cara penyampaian aspirasi yang benar.

‎Ia menegaskan bahwa demokrasi memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan etika dan prosedur yang tepat.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengesahan RTRW justru menjadi langkah penting untuk menata wilayah secara lebih tertib dan berkeadilan.

‎“Orang yang paham tentang RTRW tentu tahu, dengan kehadiran RTRW ini semua wilayah sudah tertata. Tidak bisa sembarangan lagi masuk wilayah. Sekarang semuanya sudah ada peruntukannya, lengkap dengan sanksi yang lebih tegas bagi yang melanggar,” jelasnya.

‎RTRW, lanjutnya, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi payung hukum yang memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan masyarakat.

‎Karena itu, ia mengajak seluruh elemen untuk melihat substansi RTRW secara objektif, bukan membangunnya dengan opini yang menyesatkan publik.

‎“Kalau memang ingin mengawal, mari kawal bersama. Tapi jangan membelokkan fakta dan jangan membawa nama rakyat untuk kepentingan yang sempit,” pungkasnya. (**)

Penulis: DomiEditor: Christiano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *