Suara Elektro Menang Lawan Mafia Tanah Di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Hingga Mahkamah Agung

Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd.dan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor:109/PDT/2024/PT MND.
Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd.dan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor:109/PDT/2024/PT MND.

MANADOUPDATE.COM – Manado,  Mahkamah Agung tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd. dan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 109/PDT/2024/PT MND.

Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A membenarkan putusan tersebut.

“Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terbukti mengada-ada, tidak jelas, dan kabur “Obscur Libel”, ini terbukti bahwa sejak pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, Banding pada Pengadilan Tinggi hingga Kasasi pada Mahakamah Agung Penggugat tidak pernah di menangkan” tegas Ralph Poluan, Rabu (19/03/25)

Ralph menegaskan bahwa gugatan tersebut ditunggangi oleh terduga mafia tanah di Kota Manado Agus Abidin alias Agus Elektrik.

“Saya sebut nama lengkapnya karena kita punya rekaman suara yang bersangkutan, dimana yang bersangkutan bernegosiasi dengan klien saya untuk meminta uang miliaran rupiah dan mengirimkan Nomor rekening Pribadinya lewat WA agar supaya yang bersangkutan mundur dan mencabut gugatannya, padahal dalam hal ini yang bersangkutan tidak ada hubungan hukum dan kaitannya dengan Ahli Waris”, ujarnya.

Lanjut Ralph, Mafia Tanah tidak boleh diberikan ruang di Sulawesi Utara . Perbuatan mafia-mafia tanah ini sangat berpengaruh pada kemajuan daerah.

“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada waktu yang lalu, bahwa saya punya Klien beberapa Investor di Kota Manado yang saat ini tidak mau lagi berinvestasi di Kota Manado karena banyak mengalami pengalaman buruk, dimana aset mereka yang ada di Kota Manado tiba-tiba digugat hanya dengan secarik Kertas. Jadi sekali lagi gugatan-gugatan tidak jelas seperti ini sangat merusak nama baik Sulawesi Utara khusunya Kota Manado”, pungkasnya.

Ralph juga menagih janji kepada Agus Abidin bilamana kliennya menang, Agus bakal memotong jarinya jika dia kalah di Mahkamah Agung. (**)

Penulis: DomiEditor: Christiano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *