Sulut Terima Surat Persetujuan Substansi RTRW, Brian Waworuntu: “Keberhasilan RTRW Bukti Komitmen Kuat Gubernur YSK Perjuangkan Kepentingan Daerah”

MANADOUPDATE.COM — Perjuangan panjang selama tujuh tahun akhirnya berbuah manis. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara langsung menerima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

‎Penyerahan surat tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Momentum ini menjadi penanda resmi berakhirnya proses panjang yang sarat pembahasan, evaluasi teknis, sinkronisasi kebijakan, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

‎RTRW sendiri merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar arah pembangunan daerah, investasi, pengelolaan ruang, hingga kepastian hukum bagi berbagai proyek strategis.

‎Tanpa persetujuan substansi dari pemerintah pusat, berbagai rencana pembangunan daerah bisa terhambat.

‎Keberhasilan ini pun menuai apresiasi dari Anggota DPRD Sulut, Bryan Waworuntu.

‎Sebagai Ketua Komisi I DPRD Sulut, Bryan menilai langkah Gubernur YSK menunjukkan keseriusan dan komitmen kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.

‎“Ini bukan proses yang mudah. Butuh komunikasi intens, lobi strategis, serta konsistensi dalam menyelaraskan kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Kami mengapresiasi kerja keras Gubernur YSK,” ujar Bryan saat diwawancarai di Kantor Kementerian ATR-BPN.

‎Menurutnya, fakta bahwa surat persetujuan substansi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR-BPN Nusron Wahid menjadi bukti kuat adanya perhatian dan penghargaan dari pemerintah pusat atas perjuangan Pemprov Sulut.

‎Bryan menambahkan, dengan terbitnya persetujuan substansi RTRW ini, Sulawesi Utara kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam mendorong percepatan pembangunan, membuka peluang investasi, serta memastikan tata ruang yang terarah dan berkelanjutan.

‎“Ini adalah pijakan penting untuk masa depan Sulut. Dengan RTRW yang telah mendapat persetujuan substansi, arah pembangunan akan semakin jelas, terukur, dan tidak lagi tersendat oleh persoalan regulasi,” tegasnya.

‎Momentum ini sekaligus memperlihatkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghasilkan terobosan nyata bagi kemajuan daerah.

‎Setelah tujuh tahun penantian, Sulawesi Utara akhirnya memasuki babak baru dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayahnya. (**)

Penulis: AxelEditor: Christiano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *