TSK Henny Soetrisno Mengaku “Exciting” Saat Diantar ke Kejati Sulut, Tanpa Penyesalan Sama Sekali

MANADOUPDATE.COM — Manado – Pernyataan mengejutkan disampaikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Henny Soetrisno, saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis (5/3/2026). Alih-alih menunjukkan penyesalan, Henny justru mengaku merasa “exciting” atau bersemangat ketika dibawa penyidik untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Henny diantar oleh penyidik dari Polda Sulawesi Utara sekitar pukul 12.30 Wita untuk menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ia tiba dengan pengawalan dari Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Ricky Samel bersama sejumlah anggota.

Saat ditemui wartawan di halaman kantor kejaksaan, Henny yang mengenakan pakaian berwarna biru memberikan pernyataan singkat yang memancing perhatian. Ia mengaku merasa “exciting” atau bersemangat saat dibawa menuju kantor kejaksaan, meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus hukum yang serius.

Henny Soetrisno, warga Winangun Satu, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Lurah Malalayang Satu. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar bulan September 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/635/IX/2025/SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 18 September 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Henny kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/38/XI/Res.2.5./2025 Dit Reskrimsus tertanggal 24 November 2025.

Dalam perkara ini, Henny diduga melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pada tahap ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Penulis: AxelEditor: Jordan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *