Kenalkan Layanan WMS Voucher, Telkom Ajak Pelaku Usaha di Manado Jadi Reseller WiFi yang Legal

General Manager Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, ketika jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jumat 28 November 2025, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan kembali layanan Internet Service Provider (ISP) wajib mengikuti ketentuan pemerintah.
General Manager Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, ketika jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jumat 28 November 2025, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan kembali layanan Internet Service Provider (ISP) wajib mengikuti ketentuan pemerintah.

MANADOUPDATE.COMMANADO — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam hal ini Witel Sumalut mengedukasi para pelaku bisnis, pengelola venue, dan reseller WiFi di Kota Manado soal pentingnya menjalankan usaha reseller internet secara legal dan sesuai peraturan perundangan.

‎General Manager Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, ketika jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jumat 28 November 2025, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan kembali layanan Internet Service Provider (ISP) wajib mengikuti ketentuan pemerintah.

Ketentuannya antara lain;
* ‎Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,
* Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha & Produk dan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat 2 mengenai ketentuan Jasa Jual Kembali Telekomunikasi.

‎Dijelaskan Laksana, sejumlah pelaku usaha di Manado yang sudah menyediakan WiFi untuk pelanggan di café, bengkel, sekolah, rumah makan, tempat wisata, kos-kosan termasuk Bumdes dan area layanan publik.

‎Namun pada faktanya, tidak semua memahami bahwa penjualan kembali layanan ISP tidak bisa dilakukan sembarangan, dan wajib memenuhi syarat legalitas tertentu.

‎”Layanan internet boleh dijual kembali, tetapi harus mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak, selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanan layanan,” jelas Guruh.

‎Laksana memaparkan bahwa reseller WiFi legal wajib memenuhi ketentuan, antara lain, pertama, menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi, dan dapat menambahkan co-branding reseller.

‎Kedua, memenuhi standar kualitas layanan seperti yang telah dikomitmenkan ISP yang telah berkontrak dengan reseller.

‎Ketiga, melakukan pencatatan pendapatan secara terpisah, dan melaporkannya kepada ISP yang telah berkontrak dengan reseller.

‎Keempat, tagihan (billing) mencantumkan merek dagang milik ISP yang telah berkontrak dengan reseller.

‎Kelima, menggunakan IP Address dan AS Number milik ISP yang telah berkontrak dengan reseller (tidak memakai perangkat liar).

‎Dan terakhir, menjalankan operasional sesuai perjanjian kerja sama resmi dengan ISP yang telah berkontrak dengan reseller (tidak sebatas menjual kontrak reseller).

‎Regulasi ini diterapkan untuk memastikan bahwa layanan internet yang dijual ke masyarakat aman, berkualitas, dan terlindungi secara hukum.

‎Dalam kesempatan tersebut, Guruh menjelaskan bahwa Telkom telah menyediakan layanan WMS Voucher yang dirancang khusus untuk mendukung venue owner (pemilik bisnis) dan reseller WiFi agar beroperasi sesuai regulasi sekaligus meningkatkan nilai bisnis mereka.

‎WMS Voucher memungkinkan, pengelolaan WiFi secara mandiri oleh venue owner. Penjualan internet berbasis voucher dengan kontrol masa aktif, dan jumlah pengguna Integrasi dengan sistem PoS

‎Produk legal, menggunakan jaringan dengan IP dan AS Number resmi milik Telkom. Kualitas jaringan stabil, aman, dan terstandarisasi.

‎”WMS Voucher adalah satu-satunya mekanisme produk Telkom yang resmi dan legal bagi pelaku usaha di Area Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara untuk menjadi reseller WiFi. Bukan hanya aman dari sisi regulasi, tapi juga memberikan jaminan terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat,” jelas Guruh.

‎Guruh juga menambahkan bahwa konten edukasi seputar paket WMS, model bisnis, dan tata cara menjadi reseller legal telah banyak disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial TelkomGroup.

‎Telkom menegaskan bahwa keberlangsungan layanan telekomunikasi dan perlindungan konsumen adalah prioritas utama, sesuai amanat perundangan.

‎”Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan reseller di Area Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara untuk berhenti menggunakan layanan internet ilegal khususnya memakai HSI Indibiz dan produk yang tidak bisa dijual kembali. Gunakanlah layanan resmi seperti WMS Voucher Telkom. Dengan demikian, bisnis bisa berkembang, masyarakat terlindungi, kualitas internet tetap terjaga dan CUAN tambah banyak,” tukas Guruh. (**)

Penulis: AxelEditor: Christiano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *