MANADOUPDATE,COM-Kasus seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) berinisial YT yang diduga terlibat perselingkuhan memasuki babak baru.
Kini, YT dilaporkan oleh istri sah Herlin Bode ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulut.
Ia membawa sejumlah berang bukti yang langsung diserahkan ke pegawai Kemenag Sulut pada, Rabu (29/4/2026).
Saat diwawancarai, Herlin berharap laporannya dapat menindaklanjuti secara serius, termasuk menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melanggar.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Kakanwil. Harapan kami, yang bersangkutan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku, bahkan jika perlu dipecat,” ujar Herlin kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai mencoreng citra ASN sebagai abdi negara.
Ia juga mengaku telah menyertakan sejumlah bukti pendukung dalam laporan yang disampaikan.
“Bukti lengkap jadi tidak bisa mengelak lagi,” tuturnya.
Dia juga mengaku kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Manado.
“Saya juga sudah dimintai keterangan, saya berharap Polisi juga proses kasus ini,” pungkasnya.






