MANADOUPDATE,COM-Seorang pria berinisial CM alias Charles (22) pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer yang terjadi di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Rabu (17/6/2026) berhasil ditangkap.
Ia ditangkap oleh Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Nathaniel Farrell Siallagan bersama Ipda Kresna Aditya dan dibantu Tim Buser Polsek Wanea.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 Wita di depan Puskesmas Ranotana Weru.
Korban dalam kejadian tersebut adalah BP (13) yang mengalami luka akibat terkena panah wayer pada bagian kaki kiri.
“Berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban, anak panah masih tertancap di kaki korban saat ditemukan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar AKP Elwin.
Menindaklanjuti informasi yang diterima melalui Call Center, Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Buser Polsek Wanea.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan petugas di wilayah Karombasan.
“Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat
Elwin menegaskan bahwa Polresta Manado akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata berbahaya yang dapat membahayakan orang lain. Setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.













