MANADOUPDATE,COM-Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang sempat memicu laporan ke Polsek Singkil berakhir damai. Polisi menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak, Kamis (2/7/2026).
Kasus bermula dari unggahan di Facebook yang menyebut adanya pungutan saat pengurusan surat di Kantor Lurah Singkil Dua. Setelah dilakukan klarifikasi, informasi tersebut ternyata dipicu kesalahpahaman terkait kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan biaya pengurusan administrasi.
Dalam mediasi yang dipimpin Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Singkil, pelapor berinisial H.S. dan terlapor M.T. sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terlapor menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Kapolsek Singkil IPDA Matrial Barahama didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan penyelesaian melalui problem solving menjadi bentuk komitmen Polri dalam mengedepankan musyawarah, menjaga keharmonisan masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.













