Nurbaya Supit Berencana Laporkan Dugaan Kerusakan Lahan ke Polres Minahasa Tenggara

Foto lahan dan RK alias Tayo

MANADOUPDATE.COM-Pengusaha asal Minahasa Tenggara, Nurbaya Supit, menyatakan akan melaporkan dugaan kerusakan lahan miliknya ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut, menurut Nurbaya, berkaitan dengan aktivitas yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial RK yang dikenal dengan nama panggilan Tayo.

Kepada wartawan, Nurbaya mengaku keberatan atas kondisi lahannya di Desa Ratatotok Tenggara yang, menurutnya, mengalami kerusakan setelah masa kerja sama pemanfaatan lahan berakhir.

Menurut penuturan Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya disewakan kepada pihak RK untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak Februari hingga 14 Juli 2026.

“Setelah masa kontrak berakhir, saya masih memberikan tambahan waktu beberapa hari. Namun, saat saya melihat kondisi lahan, menurut saya kerusakannya cukup parah karena permukaan tanah sudah dibongkar,” kata Nurbaya.

Ia juga mengklaim bahwa setelah masa kontrak selesai, pihak RK masih meminta izin untuk mengambil sisa material di lokasi.

“Karena ada permintaan untuk mengambil sisa material, saya sempat memberikan kesempatan. Namun, karena masa perjanjian sudah berakhir dan kondisi lahan menurut saya justru semakin rusak, saya memutuskan menempuh jalur hukum. Rencananya laporan akan saya sampaikan ke Polres Minahasa Tenggara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak RK/Tayo terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apakah terdapat unsur pidana dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sebagai informasi, dugaan perusakan barang milik orang lain diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal pidana hanya dapat dilakukan apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *