MANADOUPDATE.COM-Keputusan Satreskrim Polresta Manado yang belum menahan pria berinisial AA, yang sebelumnya diamankan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, menjadi perhatian publik.
Meski sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memastikan hingga saat ini AA belum berstatus tersangka, melainkan masih diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami tetap mengedepankan asas pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Isral.
Ia menegaskan, seseorang tidak dapat langsung dilakukan penahanan apabila belum memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut sendiri masih terus didalami penyidik. Polisi memastikan seluruh fakta dan alat bukti akan dikaji secara menyeluruh sebelum menetapkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Perkara ini pun terus menjadi perhatian masyarakat mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang berdampak pada distribusi energi bagi masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara apabila terbukti terjadi. Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi proses penyelidikan.(***)













