MANADOUPDATE,COM-Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Lanny Alow, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dinilai mendiskreditkan jajaran sekretariat atas dugaan persoalan hukum yang tengah melilit lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Lanny membantah tegas anggapan bahwa sekretaris memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan maupun tata kelola anggaran.
“Keputusan tertinggi di KPU adalah Rapat Pleno. Keputusan apa pun, baik itu penggunaan anggaran, revisi anggaran, maupun pelaksanaan program kegiatan, harus melalui persetujuan pleno komisioner. Sekretariat hanya bertugas membantu dan memfasilitasi apa yang telah diputuskan,” ujar Lanny saat dikonfirmasi, merujuk pada regulasi teknis penyelenggaraan pemilu.
Ia menambahkan bahwa KPU bekerja sebagai lembaga hirarkis dengan mekanisme tertulis. Sesuai regulasi, posisi sekretariat bersifat administratif untuk melayani dan mendampingi kebijakan lima komisioner KPU.
Ia menegaskan dasar Regulasi Tata Kerja KPU diatur jelas dalam PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Fungsi Sekretariat hanya memberikan dukungan teknis, administrasi, dan fasilitasi operasional atas kebijakan lembaga. Sementara Wewenang Kebijakan Seluruh Keputusan Lembaga, penetapan program, dan pengelolaan dana berada penuh di tangan Komisioner KPU melalui Rapat Pleno.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Lanny menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap tahapan yang ada. Namun, ia mengingatkan agar seluruh elemen di internal lembaga dapat bertanggung jawab sesuai fungsi masing-masing dan tidak saling melempar kesalahan.
Melalui klarifikasi ini, pihak Sekretariat KPU Minsel berharap media dan masyarakat dapat memahami secara objektif pembagian struktur kewenangan di tubuh penyelenggara pemilu, sehingga tidak terjadi kekeliruan opini di tengah publik.













