Wagub Victor Mailangkay: Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person Harus Berujung Kepastian Hukum

MANADOUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan penyelesaian status kewarganegaraan bagi undocumented person atau masyarakat yang hingga kini belum memiliki kepastian mengenai status kewarganegaraannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di wilayah Kota Bitung, Senin (7/9/2026), bertempat di Kantor Wali Kota Bitung.

Dalam sambutannya, Victor Mailangkay memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung yang telah menginisiasi dan memfasilitasi kerja sama tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini tidak boleh hanya dimaknai sebagai agenda administratif maupun seremonial, tetapi harus menjadi langkah nyata negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat.

“Persoalan ini perlu ditangani secara tertib, cermat dan berdasarkan hukum, namun pada saat yang sama harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi,” tegas Victor.

Ia menjelaskan, status kewarganegaraan memiliki arti penting karena bukan sekadar persoalan identitas atau dokumen administratif. Status tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum mengenai kedudukan seseorang sebagai bagian dari suatu negara.

Dengan status kewarganegaraan yang jelas, masyarakat dapat memperoleh kepastian dalam menjalankan hak dan kewajibannya sekaligus mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Victor juga menyoroti posisi strategis Sulawesi Utara yang berada di kawasan utara Indonesia dan berbatasan langsung dengan wilayah perairan internasional. Kondisi tersebut membuat mobilitas masyarakat serta interaksi lintas wilayah cukup tinggi.

Dalam konteks tersebut, Kota Bitung sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi sekaligus pintu gerbang perdagangan Sulawesi Utara dinilai memiliki peran penting dalam dinamika tersebut.

Karena itu, pemerintah dituntut memastikan persoalan administrasi kependudukan dan status kewarganegaraan dapat ditangani secara tertib, terkoordinasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan Berhenti di Penandatanganan

Wakil Gubernur menegaskan, kerja sama yang telah ditandatangani harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Jangan sampai hanya berhenti pada penandatanganan dokumen atau kegiatan seremonial saja. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya,” kata Victor.

Ia meminta perjanjian tersebut menjadi dasar untuk melakukan berbagai langkah, mulai dari koordinasi, pendataan, verifikasi, fasilitasi hingga penyelesaian setiap persoalan kewarganegaraan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat yang menghadapi persoalan status kewarganegaraan harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan dan proses yang harus ditempuh.

Pemerintah juga diminta memastikan seluruh data diperiksa secara cermat sehingga proses penyelesaian tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Victor berharap kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung terus diperkuat dengan melibatkan perangkat daerah serta instansi terkait lainnya.

“Jika ada persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas kewenangan, jangan sampai berjalan sendiri-sendiri. Kita duduk bersama, kita lihat persoalannya secara utuh, kemudian kita mencari solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Pemprov Sulut Siap Dukung

Pemprov Sulut, lanjut Victor, siap menjadi bagian dari proses penyelesaian status kewarganegaraan undocumented person di Kota Bitung.

Pemerintah ingin memastikan seluruh upaya yang dilakukan memiliki arah yang sama, yakni menghadirkan kepastian hukum, memberikan pelayanan yang baik dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat juga diajak untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan, terutama dengan memberikan informasi serta dokumen yang diperlukan secara benar.

“Dengan data yang akurat dan koordinasi yang baik, proses penyelesaian tentu akan dapat dilakukan secara lebih efektif,” ungkapnya.

Victor berharap penandatanganan kerja sama tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung serta seluruh instansi terkait untuk bergerak dalam satu koordinasi dan satu tujuan.

“Kita ingin setiap persoalan yang ada dapat ditangani dengan baik, sehingga masyarakat dapat menjalani kehidupannya dengan lebih pasti dan pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan semakin baik,” pungkasnya.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, jajaran Pemprov Sulut, Pemkot Bitung serta pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *