MANADOUPDATE.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus menangani laporan terkait dugaan hilangnya dokumen laporan polisi dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan sejak 2019.
Dalam penanganan kasus tersebut, sedikitnya empat orang telah menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari dua auditor independen serta dua pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni lelaki berinisial K dan DL.
Kasus ini mencuat setelah pihak pelapor menduga adanya tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara utama, sehingga proses hukum terhadap terlapor dalam kasus dugaan penggelapan tersebut hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum pelapor, Claartje Lalamentik, yakni Advokat Reynald Pangaila, S.H., CLA, membenarkan bahwa laporan terhadap oknum pensiunan polisi tersebut kini sedang ditangani Polda Sulut.
“Pelapor telah melaporkan polisi itu, sekarang sementara dalam proses ditangani Polda Sulut,” ungkap Reynald Pangaila kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Menurut Pangaila, penyidik Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Dua orang auditor telah diperiksa dua pekan lalu, dan terlapor lelaki K dan DL juga telah diperiksa pada pekan lalu,” jelasnya.
Saat ini, kliennya, Claartje Lalamentik, diketahui sedang berada di Paris, Prancis.
Berawal dari Laporan Tahun 2019
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP: 282/II/2019/Sulut/SPKT, tertanggal 17 Februari 2019.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dengan terlapor lelaki berinisial K, yang diduga menggunakan uang setoran customer untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penanganannya, perkara tersebut kemudian ditangani oleh Iptu DL pada 12 Maret 2020.
Namun, pihak pelapor kemudian mempertanyakan perkembangan perkara tersebut setelah diduga terjadi persoalan terkait keberadaan dokumen laporan polisi dan berkas perkara.
Kondisi itu kemudian mendorong pihak pelapor melaporkan dugaan tindakan oknum penyidik kepada Polda Sulut.
Soroti Hak Pelapor
Kuasa hukum menegaskan, pelapor sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.
Pangaila menyebut pihaknya sangat keberatan apabila terdapat tindakan yang menyebabkan perkara utama tidak berjalan.
Pelapor, kata dia, juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan bahwa penyidik tidak menjalankan tugas secara profesional, pelapor dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui institusi pengawasan internal maupun jalur hukum yang tersedia.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum dan Etik
Dalam konteks hukum, apabila benar terdapat tindakan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara, perbuatan tersebut dapat berimplikasi serius.
Tindakan merintangi proses hukum atau obstruction of justice dapat menjadi persoalan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Selain itu, anggota atau mantan anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat menghadapi konsekuensi etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Polda Sulut diharapkan dapat mengusut secara transparan laporan tersebut, termasuk memastikan keberadaan dokumen perkara serta mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan hilangnya dokumen laporan polisi dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulut terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru laporan tersebut.(***)













