MANADOUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (14/9/2026).
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dalam penyampaian penjelasannya menegaskan, perubahan APBD 2026 merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskal sekaligus memastikan anggaran diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Yulius, perubahan APBD tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Perubahan APBD ini kita fungsikan sebagai langkah penataan fiskal yang responsif guna mengoreksi dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun lalu, serta menjawab secara presisi keadaan mendesak dan luar biasa di lapangan,” demikian disampaikan dalam sambutan Gubernur.
Pendapatan Daerah Bertambah Rp63,89 Miliar
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, Pendapatan Daerah Sulut mengalami peningkatan.
Pendapatan yang pada APBD Induk 2026 ditetapkan sebesar Rp3,168 triliun, bertambah Rp63,890 miliar, sehingga dalam perubahan APBD menjadi Rp3,232 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah juga mengalami perubahan. Dari sebelumnya sebesar Rp3,008 triliun, belanja bertambah sekitar Rp191,017 miliar, sehingga menjadi Rp3,199 triliun.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp177,127 miliar, atau bertambah sekitar Rp127,127 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap berada pada angka Rp210,623 miliar dan tidak mengalami perubahan.
Anggaran Diarahkan ke Program Prioritas
Gubernur Yulius menjelaskan, perubahan postur APBD dilakukan dengan tetap mempertahankan arah pembangunan Sulut tahun 2026.
Tema pembangunan yang menjadi pijakan tetap yakni “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.”
Pemerintah Provinsi Sulut menetapkan tiga pilar utama dalam prioritas belanja daerah.
Pertama, akselerasi belanja modal, terutama untuk peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana penunjang sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan dan sentra agrobisnis.
Kedua, penguatan sektor produktif dan strategis, mencakup promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, ketahanan pangan melalui pertanian, perikanan dan UMKM, serta pendanaan kajian teknis strategis.
Ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial, termasuk pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.
Ruang Fiskal Dikoreksi, Program Prioritas Tetap Jalan
Yulius mengatakan, penyesuaian ruang fiskal dilakukan setelah adanya finalisasi SiLPA 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah.
Anggaran dari program yang dinilai lambat dieksekusi pada semester pertama akan digeser atau dirasionalisasi menuju program prioritas yang dinilai memiliki daya ungkit lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, Pemprov Sulut memastikan kewajiban yang bersifat mengikat tetap menjadi perhatian, termasuk pemenuhan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah serta penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI maupun reviu APIP.
“Meski ruang fiskal mengalami penyesuaian dan rasionalisasi teknis, arah komitmen pembangunan Sulut tidak akan pernah surut,” tegas Gubernur dalam sambutannya.
Untuk memastikan pelaksanaan program dan anggaran berjalan tepat sasaran, seluruh proses perubahan APBD juga dikawal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis digital.
Langkah tersebut, menurut Pemprov Sulut, menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
Gubernur berharap pembahasan bersama DPRD Sulut dapat menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, realistis dan berdaya guna bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Pemerintah Provinsi Sulut juga membuka ruang terhadap masukan, saran dan pandangan DPRD dalam tahapan pembahasan selanjutnya.(***)













