Sidang PHP Sengketa Pilgub Sulut di MK Akan Dimulai Senin Depan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat sedang memimpin salah satu sidang PHP sengketa Pilkada baru-baru ini di sebuah ruang sidang di Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat sedang memimpin salah satu sidang PHP sengketa Pilkada baru-baru ini di sebuah ruang sidang di Mahkamah Konstitusi.

MANADOUPDATE.COM – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau PHP Kada sengketa hasil Pilgub Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025.

Pihak MK telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Sidang ini akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025 pukul 13:00 WIB, di Gedung MKRI lantai 2.

Tahapan sidang yang akan berlangsung pada tanggal tersebut adalah Sidang pemeriksaan pendahuluan yang merupakan tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum di MK.

Di tahap tersebut, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan yang diajukan oleh pemohon. Sedangkan sidang ini akan dilaksanakan secara panel. Selanjutnya, jika permohonan dinyatakan lengkap dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan yang mencakup pembuktian dan mendengarkan keterangan para pihak terkait.

Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik karena hasil akhirnya akan menentukan kepastian hukum terkait hasil Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2024. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini wajib mematuhi putusan yang akan dikeluarkan.

Masyarakat Sulawesi Utara menantikan kepastian terkait kepemimpinan daerah mereka pasca Pilgub 2024. Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Sulut, calon gubernur dan wakil gubernur Sulut nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay meraih suara terbanyak.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) menjadi runner up diikuti pasangan Steven Kandouw dan Denny Tuejeh.

E2L-HJP sebagai salah satu kontestan Pilgub Sulawesi Utara, diketahui mengajukan gugatan ke MK, pada 11 Desember 2024, pukul 22:18 WIB. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *