MANADOUPDATE.COM – AMURANG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (23/1/2025).
Pelaku dengan inisial RK (22), adalah warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega mengatakan dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan, direkrut oleh tersangka dan dijanjikan untuk bekerja sebagai baby sitter, namun sebenarnya mereka akan dipekerjakan sebagai ladies escort atau pekerja cafe.
“Modus tersangka ini diketahui oleh salah satu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja yang terletak di luar daerah atau luar Provinsi Sulut,” ungkap Kapolres Minsel yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Pratama dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.
Dijelaskannya upaya penyelidikan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini, dan langsung menjemput serta mengamankan tersangka.
“Untuk para korban sudah dijemput keluarganya, sedangkan tersangka RK saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tutupnya. (**)












