Sembilan Penggugat Kalah di PTUN Manado Terkait SKLH Kepala DPMPTSP Sulut ke PT. MUP: Semua Sesuai Aturan

MANADOUPDATE.COM – Sebanyak sembilan penggugat kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berdasarkan putusan nomor Putusan Nomor 10/G/LH/2025/PTUN.MDO.

Dimana tergugat yakni Kepal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sedangkan tergugat II Intervensi PT. Manado Utara Perkasa.

Pun sebagai objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKLH) Kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Bisnis dan Pariwisata Boulevard II Di Kecamatan Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara oleh PT. Manado Utara Perkasa, Tertanggal 22 Desember 2020.

Meifita Stefanny Johannis yang adalah kuasa hukum Kepala DPMPTSP menyambut baik keputusan dari PTUN Manado tersebut, dimana menurut dia apa yang sudah diputuskan hakim semuanya berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Dalam putusan sudah jelas hakim menolak permohonan para penggugat, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” singkat dia, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Bagindo Yohanis Malino Indrianto kuasa hukum dari PT. Manado Utara Perkasa juga menyambut baik putusan dari PTUN Manado tersebut.

“Sudah ada putusan, kami tetap menghargai proses hukum yang berlangsung. Nanti mungkin ada banding dari para penggugat, kami siap untuk hadapi banding tersebut,” tutup dia.

Menurutnya, PT. MUP tidak melanggar aturan dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Semua sesuai aturan, sehingga  tuntutan penggugat ditolak di PTUN Manado ,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *