Bantah Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Kepsek SMA Negeri 9 Manado Siap Hadapi Proses Hukum

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.0.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"DKODR5N2-0FIS-98RK-U1J1-0MPT5ACOFSHE","pictureId":"DKODR5N2-0FIS-98RK-U1J1-0MPT5ACOFSHE","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.0.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"DKODR5N2-0FIS-98RK-U1J1-0MPT5ACOFSHE","pictureId":"DKODR5N2-0FIS-98RK-U1J1-0MPT5ACOFSHE","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

MANADOUPDATE.COM — Kepala SMA Negeri 9 Manado, Hendra Massie, melalui kuasa hukumnya Supriyadi Pangelu SH, MH, membantah tuduhan dugaan pelecehan seperti yang diberitakan oleh sebuah media online, terhadap seorang guru perempuan berinisial HSG yang juga merupakan guru PPPK di sekolah tersebut.

‎Bantahan itu disampaikan Supriyadi Pangelu dalam konferensi pers di salah satu kafe di Manado, Senin, 24 Agustus 2026, menyusul pemberitaan yang sebelumnya viral dan menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

‎Menurut Supriyadi, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, peristiwa sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor tidak pernah terjadi.

‎“Kami tegaskan bahwa berdasarkan keterangan klien kami, tuduhan tersebut tidak benar. Klien kami membantah adanya peristiwa seperti yang dituduhkan,” kata Supriyadi.

‎Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi sekitar dua tahun lalu. Namun, laporan baru muncul pada bulan ini.

‎“Kami tentu mempertanyakan mengapa peristiwa yang diklaim terjadi sekitar dua tahun lalu baru dilaporkan sekarang. Namun demikian, kami tidak ingin berspekulasi dan masih mendalami persoalan ini,” ujarnya.

‎Meski membantah tuduhan tersebut, Supriyadi menegaskan kliennya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Hingga saat ini, kata dia, Hendra Massie belum menerima panggilan resmi dari penyidik untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.

‎“Jika nanti ada panggilan resmi dari penyidik, klien kami siap hadir dan memberikan keterangan berdasarkan fakta. Kami juga telah menyiapkan bukti dan saksi-saksi yang berkaitan dengan bantahan klien kami,” tegasnya.

‎Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan nama baik dan reputasi kliennya. Bahkan, pihaknya menyebut tuduhan yang belum terbukti tersebut berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter.

‎Supriyadi juga mengungkapkan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya latar belakang atau persoalan lain di balik laporan tersebut. Salah satu informasi yang turut menjadi perhatian adalah adanya dugaan persoalan internal di lingkungan sekolah.

‎Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor sebelumnya disebut pernah menerima surat peringatan kedua dari pihak sekolah terkait dugaan persoalan kedisiplinan.

‎“Apakah hal itu berkaitan dengan laporan yang sekarang muncul atau tidak, tentu harus didalami dan diinvestigasi secara objektif. Kami tidak ingin menyimpulkan sebelum ada fakta dan proses yang jelas,” katanya.

‎Pihaknya pun mendorong adanya investigasi internal oleh pihak sekolah maupun instansi terkait untuk mengetahui secara utuh apakah terdapat persoalan lain yang melatarbelakangi munculnya laporan tersebut.

‎Selain membantah tuduhan, kuasa hukum turut menyinggung rekam jejak Hendra Massie selama berkarier sebagai pendidik dan pelatih olahraga. Menurut Supriyadi, kliennya memiliki sejumlah prestasi dalam pembinaan atlet Muaythai dan telah berkontribusi mengharumkan nama Sulawesi Utara hingga Indonesia.

‎“Sebagian atlet yang pernah dibina juga merupakan perempuan. Sepanjang aktivitas kepelatihan dan pembinaan yang kami telusuri, kami tidak menemukan adanya laporan serupa. Karena itu, semua tuduhan yang muncul saat ini harus diuji secara objektif dalam proses hukum,” ujarnya.

‎Terkait pemberitaan yang sebelumnya viral, Supriyadi juga menyatakan pihaknya akan mengkaji langkah lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip konfirmasi dan keberimbangan.

‎Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, tidak ada konfirmasi langsung yang diterima sebelum pemberitaan tersebut dipublikasikan. Pihaknya membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers jika dalam kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kaidah jurnalistik.

‎“Prinsip konfirmasi dan keberimbangan sangat penting. Kami akan mengkaji seluruh pemberitaan yang ada dan mendiskusikan langkah yang akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

‎Supriyadi menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya tuduhan tersebut tidak terbukti, pihaknya akan mendiskusikan bersama klien kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh.

‎“Klien kami menghormati proses hukum dan tidak akan menghindar. Namun di sisi lain, beliau juga memiliki hak untuk membela diri, menjaga nama baik dan reputasinya, serta menempuh langkah hukum apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya nantinya terbukti tidak sesuai dengan fakta pungkasnya.(**)

Penulis: ChrisEditor: Jordan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *