Belasan Pelajar Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran di Tikala Manado

MANADOUPDATE.COM – Aksi tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar terjadi di wilayah Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Delta Polresta Manado bersama unsur Tikala 801 bergerak ke lokasi dan mengamankan sejumlah pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Tim dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K. Para pelajar kemudian dibawa ke Mako Polsek Tikala untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi tersebut diduga berawal dari perselisihan yang telah berlangsung sebelumnya. Sejumlah pelajar disebut saling mengancam melalui grup WhatsApp sejak awal September.

Situasi tersebut kemudian berlanjut hingga pada Jumat (2/10/2026) warga memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai adanya aksi tawuran di wilayah Tikala Ares.

Mendapat informasi tersebut, personel URC Resmob Delta bersama Polsek Tikala langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelajar yang berada di lokasi kejadian.

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah pelajar berusia 15 hingga 17 tahun yang diamankan. Mereka berasal dari beberapa sekolah di Manado dan sekitarnya, di antaranya SMK Yadika Manado, SMA 10 Manado, SMA 8 Manado, SMK Negeri 1 Airmadidi, SMK Negeri 3 Manado, serta SMP Negeri 2.

Karena sebagian besar yang diamankan masih berstatus anak, identitas mereka hanya dicantumkan dalam bentuk inisial.

Polisi menyebut tidak menemukan barang bukti dalam pengamanan tersebut. Sementara motif yang dicantumkan dalam laporan adalah membuat keributan, dengan sasaran yang berpotensi membahayakan keselamatan atau jiwa.

Setelah diamankan, para pelajar menjalani interogasi dan selanjutnya diserahkan kepada piket Polsek Tikala untuk mendapatkan penanganan serta pembinaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.(jla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *