dr Joulanda Mentang Calon Hukum Tua Nomor Urut 2 Desa Tolok Satu Minahasa Laporkan Dugaan Kecurangan Pilhut ke PMD, Ini 4 Tuntutannya 

MANADOUPDATE,COM-Pemilihan Hukum Tua di Desa Tolok Satu, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa menuai sorotan publik.

Pasalnya, dr. Joulanda Mentang, MM, Calon Hukum Tua Nomor Urut 2 membuat laporan Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa serta Gubernur Sulawesi Utara.

Laporan tersebut disampaikan karena ia mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan kejanggalan yang terjadi selama tahapan Pilhut.

Joulanda mengatakan laporan tersebut terkait panitia pelaksana Pilhut di Desa Tolak Satu yang diduga lebih memihak ke calon hukum tua nomor urut 1.

“Berbagai pelanggaran kami temukan dari mulai tahapan pembentukan panitia sampai dengan tahapan akhir,” ujar Joulanda.

Ia mengungkapkan salah satu dugaan kecurangan yang paling nyata saat pembacaan kertas suara, panitia dan ketua panitia tidak memperlihatkan kertas suara kepada saksi 02, meskipun jarak hanya berkisar 2 sampai 3 meter dari anggota panitia yang membacakan.

Selain itu kerusakan kertas suara sebanyak 62 tersebut, diduga kuat dilakukan secara terstruktur dan masif oleh panitia pemilihan, karena bentuk kerusakan pada kertas suara memiliki pola yang sama, yaitu 2 lubang simetris.

Diduga kertas suara yang rusak ditusuk secara bersamaan dalam satu tumpukan kertas, karena bentuk tusukannya identik.

“Kerusakan kertas suara sebanyak 62 surat atau 12.58 persen dari total pemilih yang hadir perlu diselidiki dan diidentifikasi guna mendapatkan kepastian hukum.

Kami juga sudah memasukkan bukti video dan bukti-bukti lain untuk melengkapi gugatan kami ini karena terjadi bukan hanya sekali saja,” tuturnya.

Menurutnya, banyak sekali temuan dugaan kecurigaan yang terjadi sehingga merugikan dirinya.

“Mulai Pemilihan, tahapan kampanye, tahapan masa tenang, tahapan pemungutan suara sampai

tahapan perhitungan suara, rencana panitia pemilihan bersifat terstruktur, sistematis, dan

masif serta bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka

dengan ini saya memohon kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara kiranya berkenan

memerintahkan Bupati Minahasa guna meninjau kembali proses pemilihan Kepala Desa Tolok Satu, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa,” tuturnya.

Berikut 4 Tuntutan yang diajukan oleh calon nomor urut 2:

1.Menyatakan batal Berita Acara Hasil Pemilihan Hukum Tua Desa Tolok Satu,Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa tanggal 17 Juni 2026 karena cacatprosedur dan cacat hukum.

2.Memerintahkan Pemilihan Ulang Hukum Tua Desa Tolok Satu, Kecamatan Tompaso,

Kabupaten Minahasa dengan membentuk Panitia Pemilihan tingkat desa yang baru,netral, dan bebas dari konflik kepentingan.

3.Mmerintahkan audit forensik terhadap 62 suara yang dinyatakan rusak untuk menentukan ada tidaknya unsur kesengajaan.

4.Memberikan sanksi administratif kepada Panitia Pemilihan Desa Tolok Satu yang melakukan pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *