MANADOUPDATE.COM – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mendorong lahirnya kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Dorongan tersebut disampaikan Yulius saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Yulius menegaskan bahwa pembangunan daerah kepulauan tidak bisa menggunakan pendekatan yang sama dengan wilayah daratan.
Menurutnya, kondisi geografis kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam penyediaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga distribusi logistik.
“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujar Yulius.
Sulut Punya 382 Pulau
Yulius memaparkan, Sulawesi Utara memiliki karakter geografis sebagai provinsi kepulauan dengan total 382 pulau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 pulau berpenghuni, sementara 325 pulau lainnya tidak berpenghuni. Sulut juga memiliki 12 pulau kecil terluar yang memiliki posisi strategis bagi kepentingan nasional.
Sementara itu, sekitar 77,69 persen wilayah Sulawesi Utara merupakan wilayah laut.
Kondisi tersebut, kata Yulius, harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan penganggaran.
Ia menilai konsep islandness cost atau biaya tambahan akibat kondisi geografis kepulauan harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan fiskal dan pembangunan.
Sebab, biaya menghadirkan pelayanan publik di wilayah kepulauan relatif lebih tinggi dibandingkan daerah daratan.
Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan sekolah, fasilitas kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan infrastruktur hingga konektivitas transportasi antarpulau membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” tegasnya.
Sulut Dorong Dana Khusus Kepulauan
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sulut juga mendorong adanya kebijakan fiskal khusus bagi daerah kepulauan.
Salah satu yang diusulkan yakni pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK).
Dana tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan, khususnya pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat.
Sejumlah sektor yang dinilai membutuhkan dukungan antara lain pembangunan pelabuhan, pasar ikan, konektivitas antarpulau serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Yulius menilai pembiayaan pembangunan daerah kepulauan perlu dirancang secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai potensi sektor kelautan.
Termasuk perikanan, ekonomi biru, konservasi laut, perubahan iklim hingga peluang kerja sama pembangunan.
“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” jelasnya.
Kewenangan Pengelolaan Laut Harus Jelas
Selain persoalan fiskal, Pemprov Sulut juga menyoroti pentingnya pengaturan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut.
Menurut Yulius, penguatan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur.
Namun, pembagian kewenangan tersebut harus diikuti dengan harmonisasi tata ruang, perizinan, pengawasan serta koordinasi antarpemerintahan.
“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” katanya.
Ia menegaskan, pembangunan daerah kepulauan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat.
Pemerintah pusat diharapkan berperan dalam menetapkan standar dan kebijakan nasional. Pemerintah provinsi melakukan integrasi pembangunan, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pelayanan langsung kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan potensi wilayahnya.
Pulau Terluar dan Kedaulatan Negara
Bagi Yulius, pembangunan daerah kepulauan bukan sekadar persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, pembangunan di pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan memiliki dimensi strategis dalam memperkuat kehadiran negara sekaligus menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
Karena itu, konektivitas antarpulau, pelabuhan, pendidikan, kesehatan, listrik, jaringan telekomunikasi, pariwisata bahari, ekonomi kreatif, perikanan, konservasi dan ekonomi digital harus menjadi bagian dari pembangunan daerah kepulauan.
“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” ujar Yulius.
Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengakuan terhadap kekhususan daerah kepulauan.
Hal itu antara lain melalui afirmasi fiskal, penguatan konektivitas laut dan udara, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim, perlindungan pulau-pulau kecil serta penguatan kawasan perbatasan.
Pemprov Sulut juga mendorong penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan antarsektor dan antartingkat pemerintahan berjalan secara terintegrasi.
Yulius berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar melahirkan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya.(***)













