Perubahan KUA-PPAS 2026 Disampaikan ke DPRD Sulut, Anggaran Prioritaskan Infrastruktur dan Perlindungan Sosial

Gubernur Sulut Yulius Selvanus

MANADOUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan penjelasan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (24/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengatakan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kinerja pembangunan serta realisasi APBD Semester I, sekaligus mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Gubernur, keterbatasan ruang fiskal membuat Pemprov Sulut harus mengambil langkah cepat dan terukur, antara lain melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi anggaran.

Pemerintah daerah juga menerapkan prinsip money follow program priority, dengan melakukan refocusing terhadap program yang tingkat penyerapannya masih lambat pada Semester I. Anggaran tersebut kemudian diarahkan untuk memenuhi kewajiban yang mengikat serta program prioritas yang dinilai memiliki daya ungkit tinggi bagi kesejahteraan masyarakat.

Pertumbuhan Ekonomi Sulut 5,54 Persen

Dalam penyampaian tersebut, Pemprov Sulut turut memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan.

Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara pada Triwulan I 2026 tercatat sebesar 5,54 persen. Dengan capaian tersebut, target pertumbuhan ekonomi pada Perubahan RKPD 2026 disesuaikan menjadi 5,2 hingga 6,3 persen, dari target sebelumnya 6,05 hingga 7,05 persen.

Sementara itu, tingkat kemiskinan berada di angka 6,62 persen, dengan target penurunan pada kisaran 6,47 hingga 6,22 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 5,75 persen dengan target pada rentang 5,20 hingga 5,90 persen.

Gini Ratio Sulut tercatat 0,341, sedangkan PDRB per kapita mencapai Rp75,24 juta. Kontribusi PDRB Sulawesi Utara terhadap nasional tetap berada di angka 0,87 persen.

Dari sisi lingkungan, intensitas emisi gas rumah kaca tercatat turun 14,7 persen. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 80,93 dan tingkat inflasi berada pada angka 2,2 persen.

Pendapatan Daerah Naik Rp59,32 Miliar

Dalam perubahan postur KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun.

Kenaikannya mencapai sekitar Rp59,32 miliar.

Sementara belanja daerah meningkat dari sekitar Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun, atau bertambah sekitar Rp186,45 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan disesuaikan dari Rp50 miliar menjadi sekitar Rp177,13 miliar, atau naik Rp127,13 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar sekitar Rp210,62 miliar, yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.

Infrastruktur hingga Sektor Pertanian Jadi Prioritas

Berdasarkan indikator makro pembangunan, perubahan KUA dan PPAS 2026 diarahkan untuk sejumlah sektor prioritas.

Di antaranya pemenuhan belanja mandatory spending dan belanja wajib serta mengikat, percepatan konektivitas jalan dan jaringan irigasi, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik.

Pemprov Sulut juga memprioritaskan perlindungan sosial dan kesehatan, termasuk mendorong Universal Health Coverage (UHC) serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Selain itu, penguatan sektor pertanian, perikanan dan UMKM menjadi perhatian dalam rangka memperkuat kedaulatan pangan dan hilirisasi komoditas unggulan.

Ranperda TJSL Perusahaan Disiapkan

Dalam rapat paripurna yang sama, Gubernur Yulius Selvanus juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Gubernur menegaskan, dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta menikmati stabilitas keamanan yang dijaga bersama.

Karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dinilai harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Melalui Ranperda tersebut, Pemprov Sulut bersama DPRD ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil, inklusif dan berkelanjutan.

Regulasi ini mencakup sembilan ruang lingkup utama, mulai dari peran pemerintah daerah, pembentukan Forum TJSL, perencanaan dan pelaksanaan program, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan hingga pemberian penghargaan.

Program TJSL nantinya dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti bina lingkungan, sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan UMKM dan koperasi, bantuan bencana dan sosial, pembangunan infrastruktur dasar serta sanitasi, hingga pembinaan kepemudaan dan olahraga.

Menariknya, Ranperda tersebut juga mengatur sanksi administratif berjenjang bagi perusahaan yang berkategori wajib namun melalaikan tanggung jawabnya. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berprestasi dalam menjalankan TJSL dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulut, termasuk publikasi atas kontribusi positif perusahaan kepada masyarakat.

Gubernur berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda TJSL dapat berjalan lancar melalui sinergi antara Pemprov Sulut dan DPRD, sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *