MANADOUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. (YSK), yang meminta agar seluruh tahapan administrasi bantuan keuangan partai politik dilaksanakan secara cepat, tertib, transparan, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/2026).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan partai politik sekaligus peningkatan pendidikan politik masyarakat.
Pemberian bantuan keuangan partai politik mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
YSK Minta Proses Dipastikan Cepat dan Akuntabel
Gubernur Yulius Selvanus menekankan agar proses administrasi hingga penyaluran bantuan keuangan partai politik tidak berlarut-larut, namun tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi tersebut menjadi perhatian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulut untuk memastikan seluruh persyaratan dan tahapan administrasi dapat berjalan efektif.
Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, S.E., M.Si., mengatakan pihaknya menindaklanjuti arahan gubernur dengan memastikan proses administrasi berjalan tertib.
“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Suak.
Menurutnya, bantuan keuangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggaran, tetapi juga memiliki peran dalam menunjang pendidikan politik, kaderisasi serta penguatan kelembagaan partai politik.
Total Bantuan Capai Rp1,753 Miliar
Untuk Tahun Anggaran 2026, bantuan keuangan partai politik di Sulawesi Utara ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
Besaran bantuan ditetapkan Rp1.200 per suara sah, dengan total alokasi untuk sembilan partai politik mencapai:
Rp1.753.068.000
atau satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta enam puluh delapan ribu rupiah.
Berikut rincian alokasi bantuan:
No
Partai Politik
Jumlah Bantuan
1
PDI Perjuangan
Rp722.422.800
2
Partai Golkar
Rp256.550.400
3
Partai Demokrat
Rp199.333.200
4
Partai NasDem
Rp193.828.800
5
Partai Gerindra
Rp150.116.400
6
PKB
Rp78.934.800
7
PSI
Rp59.340.000
8
PKS
Rp47.136.000
9
Partai Perindo
Rp45.405.600
TOTAL
Rp1.753.068.000
Delapan Parpol Hadir, Golkar Masih Lengkapi Dokumen
Dalam agenda penandatanganan BAST tersebut, delapan partai politik hadir memenuhi undangan Pemprov Sulut.
Kedelapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo.
Sementara Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan serta Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut tetap memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diarahkan untuk Pendidikan Politik
Johnny Suak menjelaskan, bantuan keuangan partai politik diarahkan antara lain untuk mendukung pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan organisasi, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.
“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ia mengatakan Pemprov Sulut juga terus membangun hubungan kelembagaan dengan seluruh partai politik sebagai bagian dari sinergi dalam menjaga stabilitas politik dan mendukung pembangunan daerah.
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Parpol
Penandatanganan BAST Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 berlangsung tertib dan lancar.
Pemprov Sulut menegaskan penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung kehidupan demokrasi di daerah.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, Pemprov Sulut mendorong agar dukungan terhadap partai politik tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga turut menunjang pendidikan politik serta pembangunan daerah menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(***)













