Bantah Keras Pemberitaan Sepihak, PT. BDL Akan Tempuh Jalur Hukum

Dijelaskan HRD PT BDL, Ronal Saweho, pemberitaan itu terkesan menyudutkan perusahaan karena hanya memuat keterangan sepihak tanpa melakukan konfirmasi. PT BDL siap dan akan menempuh jalur hukum atasnya.
Dijelaskan HRD PT BDL, Ronal Saweho, pemberitaan itu terkesan menyudutkan perusahaan karena hanya memuat keterangan sepihak tanpa melakukan konfirmasi. PT BDL siap dan akan menempuh jalur hukum atasnya.

MANADOUPDATE.COM – PT BDL akhirnya bersuara tanggapi pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Polemik Tambang Emas PT BDL, Masyarakat Toruakat Bongkar Fakta Kezoliman”. Perusahaan menegaskan bahwa isi berita tersebut mengada-ada, tidak benar, dan sangat tendensius.

Dijelaskan HRD PT BDL, Ronal Saweho, pemberitaan itu terkesan menyudutkan perusahaan karena hanya memuat keterangan sepihak tanpa melakukan konfirmasi.

“Isi beritanya sangat tendensius, dan terkesan menyudutkan perusahaan. Pernyataan dalam berita itu hanya sepihak, dan tanpa upaya konfirmasi ke PT BDL,” tegas Ronal, Jumat (05/09/2025).

Ronal menegaskan, PT BDL siap dan akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi serta melaporkan media tersebut ke Dewan Pers karena dianggap melanggar kode etik jurnalistik.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers,” ungkapnya.

PT BDL juga membantah tudingan adanya perluasan area dan kerusakan lingkungan. Menurut Ronal, lokasi WIUP PT BDL tidak berada di Desa Toruakat, bahkan jaraknya cukup jauh.

“Jadi itu tidak benar, sebab PT BDL tidak ada perluasan area. Tuduhan kerusakan lingkungan maupun hancurnya lahan produktif hanyalah karangan pihak-pihak yang ingin memecah belah hubungan baik perusahaan dengan masyarakat,” jelasnya.

Terkait tuduhan adanya pengusiran, Ronal menegaskan PT BDL selalu mengedepankan aturan dan prosedur. Perusahaan sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan resmi sebanyak tiga kali sejak 2021 hingga 2023 agar tidak ada aktivitas tambang liar di wilayah IUP perusahaan.

“Pada saat penertiban, tidak ada warga yang ditahan. Bahkan perusahaan masih memberikan makanan serta membantu mengangkut barang-barang warga dengan kendaraan perusahaan, lalu dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Ronal.

Ronal menambahkan, isu pengambilalihan tanah adat oleh PT BDL juga tidak benar. Sebab, wilayah konsesi perusahaan adalah kawasan Hutan Produksi, bukan tanah adat seperti yang diklaim sekelompok warga.

“Tidak ada tanah adat yang diambil PT BDL. Kami hanya beroperasi di wilayah konsesi resmi, yaitu kawasan hutan produksi,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, PT BDL berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu sepihak dan tetap menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan warga sekitar.(**)

Penulis: AxelEditor: Christiano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *