Eks Teknisi Dibekuk Tim Opsnal Polsek Malalayang, Diduga Spesialis Pencurian Peralatan Tower

MANADOUPDATE.COM-Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (34), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian peralatan tower telekomunikasi di wilayah Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya sejumlah perangkat tower milik perusahaan PT GCI Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Malalayang melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat dengan nomor laporan Aduan No/07/I/2026/SPKT Malalayang.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, di area tower Kelurahan Batu Kota. Saat itu, pelapor bernama Chris Vicyanto, yang mendapat kuasa dari perusahaan PT GCI Indonesia sebagai Manager Regional Project sekaligus Team Leader, mendapati sejumlah alat tower yang sebelumnya disimpan di halaman tower telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan raib di antaranya satu unit Power 7 merek Tarika, satu unit grounding merek Tarika, satu buah blue jack, kabel jumper sepanjang 20 meter, dua countering 20, serta satu perangkat AISG.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Malalayang yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Regen C.R. Siahaan langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 23 Mei 2026, polisi memperoleh informasi terkait identitas terduga pelaku yang diketahui berada di Kota Bitung. Tim kemudian melakukan pemantauan di kawasan tower sekitar Perumahan Minanga Permai, Malalayang Dua.

Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria menggunakan mobil Avanza putih bernomor polisi DB 1008 PA memasuki area tower. Namun, aksi mereka diduga batal dilakukan karena hujan deras.

Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga di Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di depan Fakultas Kedokteran. Polisi lalu menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pria tersebut untuk dibawa ke Polsek Malalayang guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, SL mengaku pernah melakukan pencurian baterai tower dengan modus menyamar sebagai teknisi atau karyawan perusahaan. Ia diketahui merupakan mantan teknisi di PT Treca Universal Indonesia.

Pelaku juga mengaku telah menjual dua unit baterai tower merek ZTE tipe ZXEM R331 kepada seorang teknisi internet di wilayah Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, seharga Rp2 juta.

Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti yang telah dijual pelaku.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan pelaku.(johnla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *