MANADOUPDATE.COM – MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini memasuki tahap finalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044. Penyusunan dokumen strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi.
Saat ini, revisi RTRW Sulut telah berada pada tahapan ke-6 dari 10 tahapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Usai pelaksanaan Rapat Lintas Sektor, diharapkan Surat Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan.
“Revisi RTRW ini sudah melalui proses panjang sejak 2018. Hari ini kita semakin dekat pada tahapan akhir, dan saya optimistis persetujuan substansi dapat segera keluar,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Gubernur Yulius menjelaskan, Sulawesi Utara memiliki luas wilayah ±6,49 juta hektare, dengan komposisi darat 1,45 juta hektare (22,33%) dan laut 5,04 juta hektare (77,67%), serta panjang garis pantai mencapai 2.453 km.
“Dengan karakter wilayah yang sebagian besar adalah laut, maka tata ruang Sulawesi Utara harus mampu menjawab tantangan pengelolaan pesisir, pulau-pulau kecil, dan potensi maritim yang luar biasa,” ujar Yulius.
RTRW Sulut 2025–2044 dirumuskan dengan visi besar:
“Terwujudnya Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke kawasan Asia Timur dan Pasifik yang berpusat pada penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan perluasan konektivitas, dengan bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan, dan pertanian berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Selvanus.
Menurut Selvanus, visi ini bukan sekadar slogan, tetapi arah nyata pembangunan.
“Kita ingin Sulut benar-benar menjadi pintu gerbang Indonesia ke Asia Timur dan Pasifik. Itu artinya, tata ruang kita harus selaras dengan visi besar bangsa dan menjawab kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Muatan revisi RTRW terdiri dari:
Rencana Struktur Ruang: sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana lainnya.
Rencana Pola Ruang: mencakup kawasan lindung (ekosistem mangrove, konservasi, hutan lindung) dan kawasan budidaya (pertanian, pariwisata, perikanan, industri, permukiman, pertahanan, dan keamanan).
Yulius menambahkan, KEK Bitung dan KEK Likupang juga menjadi fokus kawasan strategis provinsi.
“Kedua kawasan ini adalah motor penggerak ekonomi Sulut. Tata ruang harus memberi ruang bagi investasi, pariwisata, dan industri, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
RTRW Sulut diproyeksikan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Melalui program cetak sawah baru seluas 19.527 hektare, diperkirakan akan menambah nilai ekonomi pertanian sebesar Rp 2,1 triliun pada akhir perencanaan.
“Dengan penguatan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertumbuhan ekonomi Sulut bisa terdorong hingga 2,97%. Ini multiplier effect yang sangat positif bagi masyarakat,” kata Gubernur Selvanus.
Revisi RTRW Sulut juga mengakomodasi 9 lokasi prioritas pembangunan nasional sesuai RPJMN 2025–2029, mulai dari PKSN Melonguane, Tahuna, hingga kawasan Metropolitan Manado-Bitung (Bimindo).
“RTRW kita harus sinkron dengan RPJMN dan RPJMD. Artinya, setiap program unggulan daerah, mulai dari pembangunan kereta trem, jembatan Bitung-Lembeh, sampai KEK pariwisata, semuanya masuk dalam dokumen tata ruang,” jelas Selvanus.
Ditegaskan Yulius, revisi RTRW ini bukan hanya dokumen administratif.
“RTRW ini adalah peta jalan pembangunan Sulut 20 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi pegangan kita bersama, supaya pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya (**)












