MANADOUPDATE.COM – MANADO — Mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (20/10/2025).
Namun, Olly tidak hadir secara fisik, dan hanya memberikan keterangan tertulis dengan alasan sakit. Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
Yang membuat publik merasa heran, beberapa hari sebelum sidang, Olly justru terlihat bugar dan berolahraga dalam unggahan di media sosial. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar — apakah Olly benar-benar sakit, atau sengaja menghindari panggilan hakim.
“Saki apa Jo, kemarin ada live ada olahraga biar badan sehat bugar,” sebut netizen.
JPU juga mengungkap alasan ketidakhadiran Olly, namun belum menjelaskan secara detail kondisi kesehatannya.
Kasus ini menyeret lima terdakwa yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado, masing-masing:
Jefry Korengkeng, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis, mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel, mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu, mantan Asisten III
Hein Arina, Ketua Sinode GMIM
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023 senilai Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum, melalui modus mark-up dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
Akibat tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp8,9 miliar.
Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan penyaluran hibah tersebut. (**)












