MANADOUPDATE.COM-Kasus penipuan yang terjadi bertahun-tahun akhirnya berhasil diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, setelah pelaku utama berhasil dipulangkan ke Manado usai melarikan diri ke Australia. Sayangnya, PN Manado menjatuhkan vonis hanya 3 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Pelaku sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice karena menghindari proses hukum.
Claartje Lalamentik, saat dihubungi wartawan, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Manado beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang diketuai Edwin Marentek, S.H., dengan hakim anggota Felix Wuisan, S.H., M.H., dan Erni Gumolili tersebut dianggap memberikan hukuman yang tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya.
“Ini bentuk ketidakpuasan atas putusan majelis hakim. Hukuman terlalu ringan, jauh dari tuntutan penuntut umum,” ungkap Owner La Rascasse, Claartje Lalamentik, melalui pesan WhatsApp.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan. Hakim menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan langsung membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya yang telah merugikan saksi Claartje Lalamentik. Sementara hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan.
Dalam musyawarah majelis hakim, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pada pokok perkara, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, salah satu hakim anggota, Erni Gumolili, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Hasil audit tidak ada dalam berkas, dan kerugian yang disimpulkan dalam putusan hanya Rp300 juta. Itu merupakan suatu kesimpulan yang memanipulasi fakta material,” ujar Claartje Lalamentik yang saat ini berada di Prancis.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roger Van Hermanus, S.H., saat diwawancarai, menyatakan pihaknya langsung mengajukan upaya hukum banding terkait vonis tersebut.
“Memori banding sudah kami serahkan beberapa waktu lalu, dan pengadilan telah mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi. Penuntut umum banding karena tuntutan 3 tahun 6 bulan diputus hanya 3 bulan,” ujar Roger, seraya menambahkan bahwa penasihat hukum terdakwa juga telah mengirimkan kontra memori banding ke Kejaksaan Negeri Manado.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Djamaludin Ismail, S.H., M.H., membenarkan bahwa berkas banding dari PN Manado telah diterima. PT Manado juga telah menetapkan majelis hakim, panitera pengganti, serta jadwal persidangan.
“Sidang pertama dijadwalkan pada 2 Desember 2025. Dengan perhitungan normal, karena ini perkara pidana, paling lambat dua minggu setelah tanggal itu sudah akan ada putusan,” jelas Djamaludin Ismail kepada Komentar.id, Jumat (28/11/2025), di Pengadilan Tinggi Manado.
Diketahui, kasus ini berawal dari sebuah klaim pelanggan yang kemudian ditelusuri dan ditemukan tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan. Dari temuan awal tersebut muncul kecurigaan hingga dilakukan audit, dan ditemukan adanya selisih sekitar Rp8 miliar.(***)












