Kasus Calvin-Lady Tuntas di Polda Sulut, Kuasa Hukum Apler Bentian, akan Siapkan Langka Hukum Terkait Media yang Kaitkan Nama MEP

MANADOUPDATE, COM,Perselisihan antara Calvin Panginda dan Lady Olga di Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berujung damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Proses penyelesaian tersebut dipastikan telah tuntas, termasuk penyerahan uang pengganti kepada pihak Lady Olga.

Kepastian itu disampaikan langsung Penasihat Hukum (PH) Calvin Panginda, Apler Bentian, saat diwawancarai awak media, Senin (2/3/2026) sore.

Apler secara tegas menekankan bahwa uang pengganti yang telah diterima Lady Olga merupakan dana pribadi milik kliennya.

“Uang pengganti yang telah diterima Lady Olga adalah uang pribadi milik klien saya, Calvin Panginda,” tegas Apler.

Ia juga membantah sekaligus menyayangkan pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari Michaela Elsiana Paruntu (MEP).

“Saya tegaskan bahwa tidak ada 1 rupiah pun uang tersebut berasal dari MEP. Kehadiran saya di Polda tersebut bukan perwakilan ibu MEP. Tapi saya ditunjuk berdasarkan surat kuasa sebagai penasihat hukum Calvin Panginda,” ujar Apler.

Menurutnya, dalam proses RJ tersebut tidak ada kaitan dengan pihak manapun, termasuk Michaela Elsiana Paruntu. Ia menegaskan bahwa kapasitasnya hadir semata-mata sebagai penasihat hukum Calvin Panginda.

“Dalam RJ tersebut tidak ada kaitan dengan siapapun termasuk MEP. Penyerahan uang tersebut murni uang pribadi dari Calvin Panginda,” katanya.

Apler juga memastikan bahwa perkara antara Lady Olga dan Calvin Panginda telah berakhir damai. Uang yang merupakan dana pribadi Calvin Panginda, kata dia, telah diserahkan secara langsung kepada Lady Olga di Polda Sulut.

“Kasus antara Lady Olga dan Calvin Panginda sudah sepakat berdamai. Uang yang merupakan dana pribadi Calvin Panginda sudah diserahkan secara langsung,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan tidak ada keterlibatan petinggi partai dalam perkara tersebut. Karena itu, Apler menyayangkan munculnya pemberitaan yang seolah-olah mengaitkan pihak lain dalam proses penyelesaian itu.

“Tidak ada keterlibatan petinggi partai dalam kasus tersebut. Saya menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemberitaan klien saya bahwa seakan-akan klien saya tidak bertanggung jawab maupun pemberitaan yang menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari MEP tidaklah benar,” tegasnya lagi.

Menurut Apler, saat proses RJ dan penyerahan uang pengganti yang diterima langsung Lady Olga di Polda Sulut, telah diketahui bersama bahwa uang tersebut adalah milik pribadi Calvin Panginda.

“Sudah bersama diketahui bahwa uang ini adalah milik pribadi Calvin Panginda,” tuturnya.

Apler mengaku sedang mempersiapkan langkah hukum terkait pemberitaan media online yang diduga keliru dan tanpa konfirmasi.

“Kita lagi konsultasi dengan klien kita dan juga meminta pendapat para alih pers karena kami akan bawa ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *