MANADOUPDATE.COM-Beredarnya video di media sosial TikTok yang menyinggung isu ekspansi tambang di Sulawesi Utara memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar. Ia menegaskan, sejumlah narasi dalam video tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Maindoka menjelaskan, aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara saat ini bukan merupakan kebijakan baru pemerintah daerah. Menurut dia, izin-izin yang ada merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia juga menekankan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam berada di pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas seperti emas. Semua kebijakan ada di pusat,” kata Maindoka.
Meski demikian, ia mengakui adanya perkembangan berupa perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara. Ia menilai, hal ini kemungkinan yang dimaksud dalam video sebagai “ekspansi tambang”, padahal konteksnya adalah penambahan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara resmi.
Terkait polemik tanah pasini yang turut disorot, Maindoka memastikan bahwa aspek kepemilikan lahan menjadi syarat utama dalam proses perizinan. Setiap perusahaan, kata dia, wajib menyelesaikan status lahan sebelum izin diterbitkan, termasuk untuk tanah adat.
“Tidak mungkin izin terbit di atas lahan bermasalah. Semua harus jelas dan terverifikasi dalam sistem OSS,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih klaim lahan, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait isu pertambangan di kawasan Likupang, Maindoka menyebut persoalan di Pulau Bangka telah tuntas. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.
Kebijakan ini sejalan dengan pengembangan Likupang sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas nasional.
“Statusnya sudah jelas. Tidak ada lagi polemik tambang di Pulau Bangka karena sudah diarahkan untuk pariwisata,” katanya.
Adapun terkait aktivitas pertambangan di Ratatotok, Maindoka menjelaskan bahwa yang terjadi merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan wilayah tersebut masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat.
Langkah ini, menurut dia, merupakan respons atas aspirasi masyarakat agar aktivitas tambang dapat dilegalkan sehingga lebih tertib, aman, dan berada dalam pengawasan pemerintah.
“Dengan WPR, aktivitas tambang rakyat bisa lebih tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Maindoka.
Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi agar lebih profesional dan transparan.
Di akhir keterangannya, Maindoka mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi informasi harus dipahami secara utuh dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” kata dia.(***)












