MANADOUPDATE.COM- Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pemblokiran jalan oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang melibatkan perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Selasa (2/6/2026).
RDP yang telah beberapa kali dilaksanakan ini membahas konflik yang belum menemukan titik temu antara perusahaan dan warga terkait penentuan nilai ganti untung atas lahan yang akan digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Rapat tersebut dihadiri langsung Koordinator Komisi III DPRD Sulut sekaligus Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta warga terdampak.
Dalam pembahasan terungkap tiga persoalan utama yang masih menjadi polemik di kawasan konsesi PT MSM/TTN, yakni pemblokiran jalan oleh warga, tuntutan ganti untung lahan, serta rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.
Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut merekomendasikan agar warga membuka akses jalan sambil proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat terus dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar kepentingan warga tetap diperhatikan tanpa menghambat iklim investasi di daerah.
Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melakukan komunikasi intensif dengan warga terkait penyelesaian ganti untung lahan.
“Hingga saat ini kami masih terus bertemu dengan warga untuk membahas ganti untung. Namun keinginan warga berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter persegi, sementara kemampuan perusahaan sebesar Rp250 ribu per meter persegi, dan angka tersebut sudah berada di atas nilai appraisal,” ujar Sompie.
Selain itu, Sompie memastikan perusahaan akan melakukan perbaikan terhadap jalan eksisting yang berstatus milik Balai Jalan Nasional sambil menunggu proses legalitas tukar guling jalan selesai.
“Perbaikan akan dilakukan sesuai standar Balai Jalan Nasional dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan,” katanya.
Sementara itu, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulut menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana tukar guling jalan tersebut.
Kepala BPJN Sulut, Handiyana, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Kementerian PUPR terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian administrasi dan legalitas tukar guling.
Di sisi lain, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan selama proses perbaikan jalan berlangsung.
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan memastikan kualitas pekerjaan dan aspek keselamatan jalan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. (***)












