MANADOUPDATE,COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa John Rianto Sayang Majampoh, Rabu 3 Juni 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud ini terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aminuddin Dunggio, S.H., M.H., juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa John Majampoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa meminta pejabat pengadaan untuk menunjuk CV Eljireh Abadi sebagai pelaksana jasa konsultan pengawas dalam proyek Rehabilitasi Irigasi DI Tarun. Terdakwa kemudian meminjam perusahaan tersebut dan mengerjakan sendiri kegiatan pengawasan proyek tersebut untuk keuntungan pribadi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Talaud. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa John Majampoh yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Ryan Maariwuth, S.H., S.I.P., dan Gelendy Morten Lumingkewas, S.H., M.H., langsung menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding.
Di sisi lain, pihak JPU Kejari Kepulauan Talaud yang dihadiri Desliana Sitorus, S.H belum mengambil keputusan final dan menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.












