MANADOUPDATE.COM – MANADO, Petugas Gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulut, Polsek Pelabuhan Manado dan Bais TNI berhasil menggagalkan upaya penyulundupan satwa liar dilindungi jenis Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) di Pelabuhan Manado, Rabu (15/01/2025).
Pada operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 50 satwa dilindungi jenis burung Kasturi Ternate yang disembunyikan di dalam ruang mesin KM Aksar Saputra 32 yang melayani rute Tobelo-Manado.

Sempat terjadi cekcok antara petugas dan ABK dalam operasi tersebut, akibat seorang teknisi kamar mesin mencoba menghalangi petugas untuk memeriksa kamar mesin, namun petugas akhirnya bisa menguasai situasi, dan mengamankan ke 50 burung tersebut.
Petugas lalu mengamankan seorang teknisi kamar mesin kapal Aksar Saputra 32 bernama La Ane, yang diduga sebagai pembawa ke 50 burung yang coba diselundupkan di kamar mesin tersebut.
Kepala BKSDA Sulut Askhari Dg Masikki saat ditemui di kantor BKSDA Sulut pada rabu sore membenarkan penyelamatan satwa liar dilindungi tersebut.

Dijelaskan Masikki, pihaknya menerima laporan dari informan mengenai adanya pengangkutan burung Kasturi Ternate.
“Iya, ada informasi kita yang dari sana bahwa KM Aksar Saputra 32 ada membawa burung makanya kita lakukan pencegahan di sini,” ungkapnya.
Diduga, burung- burung tersebut akan di jual di luar sulawesi utara dan bahkan ke luar negeri.
“Indikasinya kita belum tahu, tapi paling tidak kita sudah gagalkan di Sulawesi Utara. Saya pikir, mungkin bisa saja akan keluar itu. Ke daerah lain atau bisa saja ke luar negeri. Karena memang jalur perdagangan luar negeri juga masuk ke kita, biasanya ke Filipina,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, ABK KM Aksar Saputra 32 kini sedang diperiksa oleh pihak Polresta Manado.
“Pihak Polresta Manado lagi lakukan pendalaman terhadap ABK,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah ditangani di Pelabuhan Manado, burung-burung tersebut kemudian dibawa ke Kantor BKSDA Sulut dan kemudian diserahkan kepada pihak Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk direhabilitasi.
“Butuh waktu untuk rehabilitasi, kalau sudah sehat, kita kembalikan lagi ke sana ke Maluku untuk dilepasliarkan,” jelas Masikki.
Kondisi burung-burung yang berhasil diselamatkan tersebut pun terbilang cukup memprihatinkan.

“Sebagian burung sudah dicabut bulu utamanya dan banyak yang stres juga,” beber Masikki.
Kepala BKSDA Sulut Askhari Dg Masikki mengimbau masyarakat agar tidak memburu, menangkap, mengonsumsi, memiliki, memeliharasatwa liar terutama yang dilindungi.
“Dan jika menemukan, melihat satwa liar yang dipelihara atau diperdagangkan, segera melapor kepada kami BKSDA Sulawesi Utara. Karena memiliki, membunuh dan memperdagangkan, ancamannya cukup berat. Berdasarkan undang-undang nomor 32 terkait dengan perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu, paling sedikit sanksinya itu tiga tahun, paling banyak 15 tahun dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegas Masikki. (**)












