MANADOUPDATE.COM – Gubernur Sulawesi Utara terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) menanggapi tentang berbagai ucapan selamat kepada dirinya dan sejumlah pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya akan dilantik pada 6 Februari mendatang.
Kepada Manadoupdate.com, YSK menegaskan bahwa berita tersebut adalah salah.
“Sampai saat ini saya masih menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi dimana Paslon no urut 2 memajukan gugatan ke MK,” jelasnya
Diungkapkannya walaupun paslon no urut 2 telah mencabut gugatannya, namun tetap disidangkan, hingga berdampak persoalan panjang.
“Saat ini YSK sedang menunggu keputusan MK. Selanjutnya, setelah keputusan, masih menunggu pleno dari KPUD, Paripurna DPRD dan Kemendagri jadi kita tunggu saja, YSK tetap bersabar menanti,” jelasnya.
Sebelumnya dalam sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025)
Sidang ini digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Adapun tim Majelis Hakim yang memimpin sidang ini Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah.
Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan, dimana Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP)
Namun ditengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP, yaitu Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan.
“Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini,” jelasnya
Terkait dengan permohonan pencabutan itu Ketua Panel Dr Suhartoyo ikut memberikan jawabnya.
“Ya kami memang sudah menerima, tapi karena ini dari principal dan tidak diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan kami masih ingin meminta penegasan dari kuasa hukum,” jelasnya
Hakim melihat semuanya satu suara terkait permohonan pencabutan ini.
“Jadi ini satu tone dan satu semangat, dengan principal. Oleh karena terima nanti kami laporkan terkait pencabutan ini,” jelasnya. (**)












