MANADOUPDATE.COM – BITUNG, Setelah dengan leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, yang dikabarkan sebagai mafia BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi di kota Bitung, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut diminta untuk menangkap RM Alisa Rusli alias Party.
Party memang selama ini dikenal sebagai Rajanya Mafia BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi, yang beroperasi dengan leluasa di kota Bitung.
Berdasarkan pantauan, Party menjalankan bisnisnya bersama sejumlah personal. Dikabarkan dia menggunakan perusahaan PT. Wayamoto Jobubu Makmus (WJM) bersama Icon dan Black yang selalu disapa dengan Om Black dalam penjualan BBM Ilegal tersebut ke sejumlah perusahaan di Bitung.
Sumber lainnya menyebut RM alias Rusli atau Party bersama Icon dan Black memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Menurutnya, RM berlaku sebagai penyedia dana alias cukong besar, Icon berperan sebagai pengendali PT. WJM, sedangkan Om Black sebagai orang lapangan yang bertugas mengantarkan pesanan BBM Ilegal ini.
Penjualan terbesar saat ini dilakukan ke PT Putra Jaya Kota (PJK) di jalan Tandurusa Lingkungan I Kecamatan Aertembaga, Bitung. Penjualannya sendiri menggunakan kuitansi tanpa faktur pajak, jelas sumber yang tak ingin namanya disebut tadi.
Solar subsidi ilegal tersebut masuk ke gudang PT WJM di Manembo-nembo Atas Matuari Kota Bitung pada malam hari.
Gudang itu disinyalir milik seorang anggota Polri berinisial JP, yang sempat diberitakan beberapa lalu sebagai pemain BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi.
RM alias Rusli alias Party sendiri adalah seorang pemain lama, yang selama ini dikenal sebagai cukong besar atau Kaisar para Mafia BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi di kota Bitung.
“Rusli selama ini yang mendanai para agen BBM dan mafia solar selama ini. Dia memang selalu bermain dibelakang layar. Sistem yang diterapkan adalah bagi hasil. Sepak terjangnya memang licin karena tidak tercium aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dirjen Pajak pun diminta untuk memeriksa laporan pajak PT WJM dan PT PJK, dimana kedua perusahaan ini diduga melakukan penggelapan pajak dengan bertransaksi tanpa membayar pajak ke negara. (**)












