Dituding Ngaku Pengacara, Acel Mewengkang: Padahal Kami Satu Organisasi Advokat.

MANADOUPDATE.COMManado. Beredar sebuah Video di media sosial baru-baru ini dimana seorang oknum Pengacara yang diketahui bernama Advokat Deymer Malonda,S.H.,M.H. menyebut nama seorang Pengacara Sulut Marchel Mewengkang.

Dalam video tersebut, Malonda mengatakan bahwa Mewengkang mengaku sebagai seorang Pengacara, padahal dirinya tidak mengetahui Marchel Mewengkang bernaung di organisasi mana, dan tidak melihat KTA, serta tidak tahu apakah pernah ikut pendidikan advokat atau tidak.

Pernyataan Malonda ini membuat Advokat Marchelino Mewengkang,S.H. angkat bicara. Pengacara yang akrab disebut Acel Mewengkang yang saat ini sedang menjalankan tugas profesi membela kliennya Jimmy Li, yang sedang berperkara dengan klien dari Advokat Deymer Malonda mengatakan, bahwa pernyataan seperti itu hanya bisa disampaikan oleh pengacara yang sudah jarang beracara.

“So jarang stow beracara sampe nda ja bakudapa di Pengadilan” sebut Acel kepada wartawan sambil menunjukan Kartu Tanda Advokat miliknya yang diketahui bernaung di Organisasi Advokat KAI.

Selanjutnya Acel juga menjelaskan situasi dimana seorang pengacara biasanya dimintai Kartu Tanda Anggota.

“Ya kita tau yang ja pertanyakan Kartu Tanda Advokat cuman hakim saat sidang, mungkin dia merasa dia hakim sto, dan kalo nda salah pak malonda deng kita di satu group yang sama, karna setau kita torang satu organisasi advokat.” sambil tersenyum dan berusaha menenangkan dirinya.

Deymer Malonda dan Acel Mewengkang diketahui saat ini sedang menangani kasus yang menimpa klien masing-masing, yang saat ini sedang bergulir di Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara.

Malonda adalah Kuasa Hukum dari Kakanwil ATR BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, sedangkan Mewengkang adalah kuasa hukum dari Jimmy Li yang saat ini sedang berperkara.

Terinformasi bahwa keduanya sudah saling melaporkan, dimana menurut Acel bahwa klienya sebagai pelapor dan terlapor, begitu juga dengan klien Deymer sebagai terlapor dan pelapor. Keduanya secara terpisah mengakui mempunyai dalil dan bukti masing-masing.

“Biar jo kasus ini torang serahkan kepada pihak kepolisian, dan kita kira pihak kepolisian profesional dalam menangani perkara ini,” pungkas Acel, yang juga adalah pengacara orang nomor satu Sulawesi Utara, Gubernur YSK.

Penulis: PierreEditor: Christiano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *