MANADOUPDATE.COM — Selisih tapal batas antara Kabupaten Minahasa dan Kota Manado mencuat lagi. Hal ini akibat adanya pemasangan plang batas oleh pihak Kota Manado di wilayah Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, tepatnya di ringroad tepat di areal Business 8.
Daniel Pangemanan anggota Dewan Minahasa dari fraksi Partai Gerindra dan Harie Bororing, anggota DPRD Minahasa yang merupakan ketua Fraksi Partai Golkar turun langsung ke lokasi untuk memastikan status wilayah dan menegaskan bahwa kawasan tersebut sah milik Minahasa, Rabu 13 Agustus 2025.
Ketika diwawancarai di lokasi, Daniel Pangemanan menegaskan, bahwa penetapan wilayah sudah diatur jelas dalam PP 22 Tahun 1988 dan sesuai regulasi yang berlaku, lokasi tersebut masuk di wilayah Desa Tikela dalam hal ini Kabupaten Minahasa.
“Kami datang untuk memastikan posisi wilayah Minahasa agar tidak menimbulkan polemik atau ketidakpastian hukum. Saat ini kita mendapati adanya polemik di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu yang berbatasan dengan Kota Manado dan yang harus ditegaskan kalau lokasi ini milik Kabupaten Minahasa. Pemasangan plang batas oleh Kota Manado di sini adalah tindakan salah alamat,” sebut Daniel.
Menurut Pangemanan, klaim sepihak tersebut berpotensi merugikan Minahasa, terutama dari sisi pendapatan daerah.
Dijelaskannya juga, bahwa ada temuan sertifikat hak milik dan hak guna usaha yang diterbitkan atas nama Kota Manado, padahal berada di tengah pemukiman Desa Tikela.
”Ini tentunya adalah cacat hukum. Ketika nanti ini sertifikat hak milik atau hak guna usaha, hak pakai dibuat di Manado, berarti ini ada sebuah pelanggaran hukum karena merugikan kami sebagai masyarakat Minahasa dan pemerintah daerah Minahasa khususnya untuk pendapatan daerah. Kami juga perlu menegaskan bahwa kami DPRD Minahasa dan Pemerintah Minahasa sudah menetapkan RTRW Kabupaten Minahasa dan itu sudah final. Tidak bisa diganggu gugat. Jadi pemasangan plang batas ini tentunya adalah suatu tindakan penyerobotan tanah wilayah Minahasa. lni salah alamat,” jelasnya.
Pangemanan menduga ada aktor dibalik klaim sepihak tersebut, sehingga sengaja melakukan penyerobotan batas wilayah Minahasa.
”Jadi saya harap ikut aja aturan dan regulasi supaya tidak menimbulkan suatu keresahan di masyarakat. Jadi kami mohon yang memasang plang ini silahkan dicabut karena kalian itu salah alamat untuk menempatkan batas wilayah,” pungkas Daniel Pangemanan.
Anggota DPRD Minahasa Harie Bororing juga turut menilai pemasangan plang batas tersebut cacat hukum karena tidak sesuai PP 22 tahun 1988.
Menurutnya, munculnya Permen 59 Tahun 2014 yang digunakan Kota Manado sebagai dasar klaim adalah penetapan sepihak dan mengurangi luas wilayah Minahasa.
”Kami sebagai anggota dewan tentunya sangat tidak setuju karena ini memang wilayah Minahasa. Sehingga kalau ada pemasangan plang batas seperti ini, saya kira ini cacat hukum. Ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Bororing juga menekan Pemkab Minahasa untuk dapat menertibkan plang batas yang sudah diklaim Kota Manado padahal itu di wilayah Minahasa.
“Dulu, wilayah Malalayang hingga sebagian Pineleng adalah Minahasa dan diserahkan untuk memperluas Kota Manado. Sekarang malah mau dikurangi lagi. Ini harus dihentikan,” ujar Harie.
Harie menekankan, meski PP 22 tahun 1988 tidak memuat titik koordinat, namun peta dan tapal batasnya jelas, sehingga kedua pihak seharusnya mengikuti regulasi tersebut demi menghindari konflik.
”Sudah sangat jelas tapal batasnya ada, makanya kami meminta baik pemerintah kota Manado maupun kabupaten Minahasa untuk marilah kita dengan berbesar hati mengikuti regulasi yang ada. Mari kita kembalikan ini PP 22 untuk menertibkan batas yang sebenarnya. Karena sampai kemana pun, kami tetap akan memperjuangkan batas wilayah Minahasa ini, dan mereka yang mengklaim pastinya tidak akan menang,” tugas Bororing.
Terpisah, Camat Tombulu, Shanti Lengkong, mengapresiasi langkah cepat kedua anggota DPRD Minahasa yang meninjau langsung lokasi.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui adanya ASN dan lurah dari Kota Manado yang memasang plang batas di wilayah Minahasa.
”Karena dalam hal ini kami juga pemerintah Kabupaten Minahasa khsususnya Kecamatan Tombulu dan Desa Tikela merasa dirugikan karena potensi-potensi yang ada dalam hal ini pajak wilayah, di dalamnya ada juga pengurusan sengketa-sengketa tanah ada pengurusan sertifikat AJB tidak masuk ke kami, padahal ini wilayah kami. Kami harap mungkin langkah-langkah seperti yang disampaikan oleh Pak Daniel Pengemanan dan Pak Harie Bororing kalau bisa dalam waktu dekat petugas-petugas dalam hal ini Pol PP untuk membersihkan plang-plang batas ini dari wilayah kami, karena ini masuk wilayah Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” pungkas Lengkong. (**)
Klaim Pemkot Manado Atas Wilayah Desa Tikela Dinilai Salah Alamat Oleh DPRD Minahasa.












