MANADOUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Manado secara resmi membacakan surat ekseskusi tanah di jalan ringroad Manado, Selasa, 26 Agustus 2025, siang. Sebagai penggugat adalah Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng.
Dilain pihak, sebagai tergugat yakni, tergugat I Hengki Pinontoan, tergugat II Wellem Welly Pinontoan, tergugat III Marthin Pinontoan, tergugat IV Novi Pinontoan, tergugat V Deetje Pinontoan, tergugat VI Magdalena Pinontoan, tergugat VII Charles B Pinontoan, tergugat VIII Fransch Pinontoan, tergugat IX Oscar Pinontoan, tergugat X Adriani Kosanto.
Selain itu juga, turut tergugat I Lurah Tikela atau Hukum Tua Tikela, turut tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, turut tergugat III Ny Hermin Sampow istri dari Alam Lonas W.H, turut tergugat IV Camat Tikala, turut tergugat V Lurah Taas dan turut tergugat VI Badan Pertahanan Nasional (BPN) Minahasa.
Juru sita PN Manado Yanes Kategu SH membacakan surat eksekusi tersebut dihadapan warga masyarakat, yang mana menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X, melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 01/KT/XII/2004, tanggal 21 Desember 2004, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Steven D. Nangoy, SE, Camat Kecamatan Tikala selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Manado, tentang Jual Beli adalah tidak Sah oleh karena obyek tanah dalam perkara a quo bukan terletak di Kota Manado melainkan di Kabupaten Minahasa.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 229/Kel. Taas atas nama Andriani Kosanto /Tergugat X tidak sah dan mengikat karena diterbitkan Turut Tergugat II/ Badan Pertanahan Nasional Kota Manado.
Dengan dibacakannya secara resmi surat eksekusi oleh PN Manado dimana penggugat, Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng secara sah dinyatakan menang dan memiliki hak untuk tanah tersebut.
Penggugat Roy Korengkeng usai eksekusi menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak, karena bisa sampai dititik ini. Pembacaan eksekusi oleh PN Manado berlangsung baik berkat pertolongan juga dari Tuhan, karena sebelumnya ada isu-isu akan terjadi kekacauan.
“Pada saat pembacaan surat eksekusi oleh PN Manado tidak ada masyarakat yang protes, pembacaan eksekusi berlangsung dengan baik tanpa ada kekacauan. Terima kasih juga kepada rekan rekan media yang sudah mengawal kasus ini dari awal,” pungkasnya. (**)












