Polda Sulut Terus Proses Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lurah Malalayang I, Kini Naik ke Tahap Penyidikan

MANADOUPDATE.COM-Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik kepada Lurah Malalayang I, Yetty Teklah Tontery, kini memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan awal, Unit 1 Cyber Crime Polda Sulawesi Utara dikabarkan resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor LP/B/635/IX/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, dengan terlapor seorang perempuan berinisial HS alias Henny, yang dikenal menggunakan akun Facebook “Mike Michael (Oma Embo)”.

Kasus ini bermula saat pelapor dalam hal ini Lurah Malalayang Satu Yetty T. Tontey mendapati sebuah postingan di akun Facebook Mike Michael pada Selasa, 16 September 2025, pukul 18.10 WITA. Postingan tersebut menampilkan foto pelapor disertai tulisan bernada menghina:

“Cermin oknum lurah abiong abiong, jaga ngana pe mulut ngana pe jari lurah dongo.”

Pelapor merasa unggahan itu tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak kehormatannya sebagai pejabat publik. Insiden tersebut diduga terjadi di Desa Sea Jaga 1, Sea Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada 15 September 2025.

“Kasus masih dalam berproses, informasi sudah naik tahap sidik semoga kasus bisa secepatnya disidangkan,” kata Yetti Teklah Tontey.

Diketahui, Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (4) junto Pasal 27A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *